Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 November 2024
in Tak Berkategori
0

Pengertian Asas Non Retroaktif dan Contohnya di Indonesia

Asas non retroaktif merupakan prinsip penting dalam hukum yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Prinsip ini menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak dapat diterapkan secara surut, artinya undang-undang baru hanya berlaku untuk kejadian yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dalam konteks hukum di Indonesia, asas ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengertian Asas Non Retroaktif

Asas non retroaktif adalah asas yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut. Ini berarti bahwa undang-undang hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan. Dengan demikian, peristiwa hukum yang terjadi sebelum undang-undang berlaku tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang tersebut.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak individu dari penegakan hukum yang tidak adil.
Dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP, dinyatakan bahwa “tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.” Ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak dapat diterapkan pada tindakan yang dilakukan sebelum adanya ketentuan hukum yang mengaturnya.

Contoh Asas Non Retroaktif

Contoh penerapan asas non retroaktif di Indonesia dapat dilihat dalam kasus di mana seseorang melakukan suatu tindakan yang dianggap melanggar hukum, namun tindakan tersebut dilakukan sebelum undang-undang yang mengatur pelanggaran tersebut disahkan. Misalnya, jika pemerintah mengeluarkan undang-undang baru mengenai pelarangan suatu jenis aktivitas pada tahun 2024, maka seseorang yang melakukan aktivitas tersebut pada tahun 2023 tidak dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang baru tersebut.

Contoh lain adalah ketika terdapat perubahan dalam ketentuan pidana. Jika sebuah undang-undang baru menetapkan hukuman lebih berat untuk suatu tindak pidana, orang yang melakukan tindak pidana tersebut sebelum undang-undang baru berlaku tidak dapat dijatuhi hukuman berdasarkan ketentuan baru itu.

Perbedaan Asas Retroaktif dan Non Retroaktif

Asas retroaktif adalah kebalikan dari asas non retroaktif. Asas ini memungkinkan undang-undang baru untuk diterapkan pada kejadian yang terjadi sebelum undang-undang tersebut disahkan.

Meskipun umumnya asas non retroaktif lebih diutamakan untuk menjaga kepastian hukum, terdapat beberapa pengecualian di mana asas retroaktif dapat diterapkan, terutama dalam kasus-kasus tertentu seperti pelanggaran hak asasi manusia atau tindak pidana luar biasa lainnya.

Aspek

Asas Non Retroaktif

Asas Retroaktif

Definisi

Tidak berlaku surut

Dapat berlaku surut

Penerapan

Hanya untuk kejadian setelah UU berlaku

Dapat diterapkan pada kejadian sebelumnya

Contoh

Pelaku tindak pidana sebelum UU baru

Pemberlakuan UU terorisme untuk kasus sebelumnya

Tujuan

Memberikan kepastian hukum

Mewujudkan keadilan dalam kasus tertentu

Previous Post

Norma Kesopanan: Pengertian , Contoh dan Sanksinya

Next Post

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Next Post

Perbedaan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.