Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Indra Prasteria by Indra Prasteria
26 Desember 2023
in Politik
0

Pengertian Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional (MPI) merupakan lembaga pengadilan yang berfungsi untuk mengadili pelaku kejahatan internasional. Dalam konteks hukum, MPI diberikan status sebagai subjek hukum dengan kemampuan hukum yang diatur dalam Statuta MPI.

Pemikiran untuk mendirikan lembaga pengadilan permanen bermula pada tahun 1950, ketika PBB membentuk panitia yang akhirnya menghasilkan Statuta MPI.

Setelah beberapa upaya, MPI resmi terbentuk pada 17 Juli 1998, mengakomodasi 128 pasal dalam Statuta, bukan hanya mengatur pendiriannya tetapi juga melakukan kodifikasi hukum pidana internasional.



Fungsi Mahkamah Pidana Internasional

MPI memiliki beberapa tujuan yang melibatkan peningkatan keadilan distributif, fasilitasi aksi korban, pencatatan sejarah, pemaksaan penataan nilai-nilai internasional, penguatan resistensi individu, pendidikan generasi saat ini dan mendatang, serta pencegahan penindasan terhadap hak asasi manusia yang berlanjut.

Cara Kerja Mahkamah Pidana Internasional

  1. Kejahatan Genosida
    Kejahatan ini mencakup tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama tertentu.
  2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
    Kejahatan ini melibatkan serangan atau tindakan kekerasan terhadap kelompok penduduk, baik dalam atau di luar situasi perang. Contohnya adalah serangan terhadap penduduk sipil, pembersihan etnis, atau kekerasan seksual.
  3. Kejahatan Perang
    Kejahatan ini terjadi ketika terjadi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter perang, baik terhadap penduduk sipil maupun tentara.
  4. Kejahatan Agresi
    Kejahatan ini melibatkan perencanaan, persiapan, inisiasi, atau pelaksanaan perang agresi yang melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).




Prinsip Mahkamah Pidana Internasional

    • Prinsip Komplementer
      MPI bertindak sebagai pelengkap dari yuridiksi pidana nasional suatu negara, tidak menggantikannya. Ini berarti MPI hanya berperan jika yuridiksi nasional tidak dapat menangani kasus kejahatan internasional.
    • Prinsip Penerimaan
      Prinsip penerimaan menyangkut diterima atau ditolaknya suatu kasus oleh MPI. Pasal 17 Statuta mengatur kompleksitas hubungan antara sistem hukum nasional dan MPI dalam menerima perkara.
    • Prinsip Otomatis
      Mahkamah memiliki yuridiksi otomatis atas tindakan pidana yang tercantum dalam Statuta Roma 1998 setelah negara menjadi pihak pada Statuta. Namun, Pasal 12 Ayat 2 memberikan kewenangan Mahkamah jika kejahatan terjadi di wilayah negara pihak Statuta.
    • Prinsip Ratione Temporis (Yuridiksi Temporal)
      MPI hanya memiliki yuridiksi atas tindak kejahatan setelah pembentukan Statuta Roma 1998. Tindak kejahatan sebelumnya tidak dapat diperiksa oleh MPI.
    • Prinsip Nullum Crimen Sine Lege
      Seseorang hanya dapat dituntut atas tindakan pidana yang terjadi dalam yuridiksi MPI, sesuai Pasal 22 dan 23 Statuta.
    • Prinsip Ne bis in idem
      Seseorang tidak dapat diadili lagi oleh MPI atas tindak pidana yang sama yang telah diputuskan atau dibebaskan oleh MPI.
    • Prinsip Ratione Loci (Yuridiksi Teritorial)
      MPI memiliki yuridiksi atas kejahatan yang dilakukan di wilayah negara pihak, tanpa memandang status kewarganegaraan pelaku.
    • Prinsip Tanggung Jawab Pidana Secara Individual
      MPI memiliki yuridiksi atas individu sebagai “natural person,” bertanggung jawab secara pribadi dan dapat dihukum sesuai Statuta.
    • Prinsip Praduga Tidak Bersalah
      Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah di depan MPI, sesuai Pasal 66 Statuta.




    • Prinsip Veto Dewan Keamanan untuk Menghentikan Penuntutan
      Dewan Keamanan PBB memiliki hak untuk mencegah MPI melaksanakan yuridiksinya sesuai Pasal 16 Statuta
Previous Post

Badan Ad Hoc Pemilu: Pengertian Beserta Tugasnya

Next Post

Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan UMSU

Next Post

Prof. Dr. Ida Hanifah, S.H, M.H Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Bidang Hukum Ketenagakerjaan UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.