Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Indra Prasteria by Indra Prasteria
23 Juni 2024
in Tak Berkategori
0

Perbedaan Notaris dan PPAT di Indonesia

Dalam berbagai transaksi properti, seperti jual-beli, sewa-menyewa, atau pengalihan hak atas tanah, Anda pasti pernah mendengar istilah “notaris” dan “PPAT” (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Meskipun keduanya berhubungan dengan pembuatan akta, namun mereka memiliki perbedaan yang signifikan dalam tugas dan wewenangnya.

Tugas Notaris

Seorang notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik atau kewenangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait. Menurut UU No. 2 Tahun 2014, notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, yakni:

  1. Membuat perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan.
  2. Menjamin kapan akta selesai dibuat, menyimpan akta, mempersiapkan salinan, kutipan akta, dan grosse.
  3. Membuat akta berdasarkan seluruh perbuatan, penetapan, dan perjanjian yang dikehendaki atau diharuskan oleh mereka yang berkepentingan.

Tugas PPAT

PPAT, sebaliknya, memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas. Menurut PP 24 Tahun 2016, PPAT berwenang membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Lingkup tugasnya hanya mencakup hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun saja.

Perbedaan Dasar Hukum

Profesi notaris diatur dalam UU Jabatan Notaris, sedangkan PPAT diatur dalam PP 24 Tahun 2016. Untuk menjadi notaris, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan. Sementara untuk menjadi PPAT, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum, strata dua kenotariatan, serta lulus dalam program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria.

Perbedaan Kode Etik

Kode etik notaris dan PPAT juga memiliki perbedaan. Seorang notaris yang diangkat harus mengucapkan sumpah notaris yang berisi bahwa notaris harus menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban sesuai kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai notaris. Sedangkan PPAT harus mematuhi kode etik PPAT yang berlaku.

Wilayah Kerja

Wilayah kerja notaris dan PPAT juga berbeda. Seorang notaris berwenang membuat akta autentik di wilayah Kabupaten/Kota dan seluruh wilayah provinsi di mana ia menjabat. Sementara PPAT dapat menjalankan tugasnya di satu wilayah provinsi.

Dalam berbagai transaksi properti, perbedaan notaris dan PPAT sangat penting untuk dipahami. Notaris memiliki cakupan yang lebih luas dalam membuat akta autentik, sedangkan PPAT memiliki tugas yang lebih spesifik dan terbatas pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.

Previous Post

Bentuk-Bentuk Pemerintahan Dunia yang Harus Diketahui

Next Post

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Next Post

4 Tingkatan Norma yang Berlaku di Masyarakat Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Saldo GoPay Hilang? Ini Cara Mengembalikan dan Mengajukan Klaim
  • Telat Bayar DANA Cicil, Apa Risikonya? Cek Denda dan DC Lapangan
  • Cara Mendapatkan QRIS Untuk UMKM: Syarat dan Biaya MDR Terbaru
  • Batas Maksimal Saldo GoPay dan Cara Upgrade ke GoPay Plus
  • Gagal Bayar DANA Cicil, Apakah Akun DANA Bisa Dibekukan?

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.