Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Indra Prasteria by Indra Prasteria
12 Desember 2024
in Artikel
0

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Dalam penegakan hukum pidana, terdapat dua asas penting yang sering menjadi dasar kebijakan hukum, yaitu Ultimum Remedium dan Primum Remedium. Kedua asas ini memiliki fungsi yang berbeda dalam menentukan kapan hukum pidana harus diterapkan.

Apa itu Ultimum Remedium

Ultimum Remedium berarti “obat terakhir”. Dalam konteks hukum pidana, asas ini menyatakan bahwa hukum pidana hanya digunakan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum. Jika suatu perkara dapat diselesaikan melalui cara lain, seperti mediasi, hukum perdata, atau hukum administrasi, maka pendekatan tersebut harus didahulukan sebelum menggunakan hukum pidana.




Sebagai contoh, dalam kasus pencemaran lingkungan, pelaku mungkin lebih dahulu diberikan sanksi administratif, seperti peringatan atau denda, sebelum dijerat dengan hukuman pidana.

Pengertian Primum Remedium

Primum Remedium berarti “obat pertama”. Dalam penerapannya, asas ini menekankan bahwa hukum pidana adalah langkah utama yang digunakan untuk menegakkan hukum. Asas ini diterapkan ketika pelanggaran hukum dianggap serius dan membutuhkan efek jera yang kuat, sehingga tidak ada toleransi untuk menyelesaikan masalah melalui jalur lain terlebih dahulu.




Misalnya, dalam kasus pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas, pelaku langsung dijerat dengan sanksi pidana tanpa melalui tahapan penyelesaian lainnya.

Perbedaan Ultimum Remedium dan Primum Remedium

Aspek Ultimum Remedium Primum Remedium
Definisi Upaya terakhir dalam penegakan hukum Upaya pertama dalam penegakan hukum
Penggunaan Setelah alternatif lain tidak berhasil Sebagai langkah awal
Filosofi Hati-hati dalam penerapan hukuman Penegakan hukum yang cepat dan tegas
Contoh Kasus Pengguna narkoba direhabilitasi Tindak pidana terorisme dikenakan hukuman




Kedua asas ini memiliki peran penting dalam menentukan kebijakan hukum yang adil dan efektif. Ultimum Remedium memberikan pendekatan yang lebih humanis dengan menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir, sementara Primum Remedium memberikan penekanan pada pentingnya efek jera dalam kasus-kasus tertentu.

Previous Post

Undang-undang Pelanggaran Hak Cipta

Next Post

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Next Post

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil Dengan Mudah, Ini Syaratnya
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.