Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 Februari 2025
in Informasi
0

Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus, Ini Iuran Terbaru per 24 Februari 2025

Pemerintah Indonesia resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya terdiri dari Kelas 1, 2, dan 3, menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025.

Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2025 dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa meskipun sistem tanpa kelas ini dimulai tahun ini, implementasinya akan dilakukan secara bertahap dalam dua tahun.

Mengenai tarif iuran, Budi menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan mengalami perubahan karena dirancang dengan harga yang sama.

Iuran BPJS Kesehatan per 24 Februari 2025: Belum Ada Perubahan

Pada saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih berlaku seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Selama masa transisi menuju sistem KRIS, iuran tetap mengikuti aturan lama. Pemerintah memastikan bahwa iuran bagi peserta yang mengikuti program ini akan tetap diberlakukan hingga ada pembaruan lebih lanjut, yang akan diumumkan pada 1 Juli 2025.



Peraturan Terbaru dan Pembayaran Iuran BPJS

Menurut Perpres Nomor 63 Tahun 2022, iuran BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):

  • Lembaga Pemerintahan: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
  • BUMN, BUMD, dan Swasta: Iuran sebesar 5% dari gaji, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.





3. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU: Sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran untuk Kerabat Lainnya: Iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja dihitung berdasarkan kategori tertentu, dengan rincian:

  • Rp 42.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas III.
  • Rp 100.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas II.
  • Rp 150.000 per orang per bulan untuk perawatan kelas I.

Transisi ke Sistem KRIS dan Rencana Perubahan Tarif

Mulai 1 Juli 2025, setelah sistem KRIS sepenuhnya diterapkan, iuran peserta BPJS Kesehatan akan tetap mengikuti aturan yang ada, dengan kemungkinan tidak ada perubahan besar pada tarif.

Namun, untuk penerapan sistem ini, pembayaran iuran BPJS harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, tanpa dikenakan denda hingga 1 Juli 2026.



Denda hanya akan dikenakan jika peserta terlambat membayar lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali dan menggunakan layanan rawat inap.

Dengan perubahan ini, diharapkan layanan kesehatan yang lebih merata dan adil dapat diterapkan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Tags: BPJS KesehatanIuran BPJS Kesehatan per 24 Februari 2025Pembayaran Iuran BPJS
Previous Post

Apakah Anda Memenuhi Syarat untuk Mengajukan KUR BRI? Cek Sekarang!

Next Post

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025, Link, dan Jadwal Pencairan Dana

Next Post

Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2025, Link, dan Jadwal Pencairan Dana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Dengan Mudah, Ikuti Panduannya
  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Cek Cara Kerjanya
  • Cara Bayar Cicilan SPayLater Shopee 2026, Simak Panduannya
  • Cara Cek Bansos PKH September 2026, Cukup Siapkan NIK KTP
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis 2026 Lewat Aplikasi

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.