Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Syarat dan Alur pembebasan bersyarat Bagi Tindak Pidana

Indra Prasteria by Indra Prasteria
10 Januari 2024
in Tak Berkategori
0

Pengertian Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-undang

  1. Undang-Undang 12/1995 Pasal 12 Huruf K

    Pembebasan Bersyarat adalah kondisi dimana seorang Narapidana dapat dibebaskan setelah menjalani setidaknya dua pertiga masa pidananya, minimal selama 9 bulan.

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023

    Merupakan aturan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.Aturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 1 Ayat (2)

    Merupakan proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, minimal 9 bulan.

  4. Undang-Undang 12/1995 Pasal 14 Ayat (1) Huruf K

    Pembebasan bersyarat diakui sebagai hak bagi setiap narapidana/anak pidana, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

  5. Peraturan Menteri Hukum dan HAM 01/2007 Pasal 9

    Persyaratan substantif dan administratif harus dipenuhi oleh narapidana atau anak pidana untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

    Proses ini merupakan bagian dari pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan, dengan integrasi ke dalam keluarga dan masyarakat setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan.

  6. Undang-Undang 22/2022 Pasal 10 (1) Huruf f dan Pasal 10 (3)

    Pembebasan bersyarat, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 22/2022, adalah proses pembinaan narapidana di luar lembaga pemasyarakatan untuk integrasi dengan keluarga dan masyarakat.

    Narapidana yang memenuhi persyaratan tertentu, termasuk telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana selama 9 bulan, dapat diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat.

Syarat-syarat Pembebasan Bersyarat

Secara umum

  1. Telah menjalani minimal 2/3 masa pidana, dengan ketentuan minimal 9 bulan.

  2. Berperilaku baik selama 9 bulan terakhir masa pidana.

  3. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat.

  4. Memiliki keyakinan bahwa program pembinaan narapidana dapat diterima oleh masyarakat.

Kelengkapan Dokumen

  1. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan

  2. Laporan perkembangan pembinaan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan,

  3. Laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan,

  4. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri,

  5. Salinan register F dan daftar perubahan dari Kepala Lapas,

  6. Pernyataan dari narapidana dan jaminan kesanggupan dari keluarga atau pihak terkait.

Surat Pemberitahuan Kejaksaan Negeri

Dalam kasus ketiadaan balasan dari Kejaksaan Negeri dalam waktu 12 hari, pembebasan bersyarat tetap diberikan.

Alur Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan proses yang melibatkan beberapa tahapan penting dalam sistem peradilan pidana. Berdasarkan informasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023,

Alur Proses Pengusulan Program Integrasi di UPT

  • Tahapan awal dimulai dengan melakukan pendataan narapidana yang akan mengajukan pembebasan bersyarat.

  • Setelah pendataan, narapidana harus melengkapi inputan data dan dokumen yang diperlukan untuk proses pembebasan bersyarat.

  • Narapidana atau pihak terkait membuat daftar usulan sidang TPP (Tim Pelaksana Pembebasan) di UPT.

  • Sidang TPP dilaksanakan untuk mempertimbangkan usulan pembebasan bersyarat.

  • Setelah sidang, dilakukan kontrol untuk memastikan semua prosedur telah diikuti dengan benar.

  • Tahapan verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian usulan dengan persyaratan yang berlaku.

  • Surat pengantar usulan pembebasan bersyarat diunggah ke sistem database pemasyarakatan.

  • UPT mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) dalam waktu maksimal 3 hari.

Tahapan Verifikasi di Kanwil dan Ditjen Pas

  1. Setelah menerima usulan dari UPT, Kanwil melakukan verifikasi usulan dalam jangka waktu maksimal 2 hari.

  2. Ditjen Pas melakukan verifikasi usulan, membuat persetujuan, dan menghasilkan Surat Keputusan (SK) Personal dalam jangka waktu maksimal 3 hari. Jika ada permintaan perbaikan, SK akan dikirimkan kembali ke UPT.

  3. Setelah menerima data dari pusat, UPT mencetak SK pembebasan bersyarat dalam waktu H-3.

  4. Kanwil: Kanwil menerima surat tembusan dan mencetak SK.

Previous Post

Perbedaan Warga Negara dan Kewarganegaraan

Next Post

Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Next Post

Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Aplikasi Penghasil DANA Gratis 2026, Simak Daftar Dan Cara Kerjanya
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget Dengan Aman, Ini Tips Mudahnya
  • Daftar 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026 Tanpa Modal, Cek Panduannya
  • Cara Mudah Klaim Saldo Kaget ShopeePay, Cek Tips Keamanannya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Di Play Store, Cek Aktivitas Dan Metode Pencairannya

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.