Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
10 April 2025
in Informasi
0

Syarat dan Cara Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025, Ini Dokumen yang Diperlukan

Bagi pasangan yang sudah siap menikah di tahun 2025, Anda perlu mengetahui prosedur mengenai syarat dan juga cara mendaftar nikah terbaru.

Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) telah menawarkan dua cara mendaftar pernikahan, yaitu secara langsung maupun secara online melalui SIMKAH Kemenag yang dapat dilakukan secara mudah dan efisien. Selain itu, setiap calon pengantin pria maupun wanita diwajibkan untuk menyiapkan dokumen penting yang dibutuhkan secara teliti.

Lantas bagaimana syarat dan cara daftar nikah terbaru tahun 2025?




Syarat Daftar Nikah Terbaru Tahun 2025 dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen penting saat mendaftarkan pernikahan, di antaranya:

  • Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.

  • Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus bagi pasangan yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.

  • Surat izin tertulis dari orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun.

  • Apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak dapat memberikan persetujuan, maka diperlukan izin dari wali pengasuh atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

  • Dalam kondisi tidak adanya wali atau pengampu, maka diperlukan izin dari pengadilan.

  • Bagi calon pengantin yang belum genap 19 tahun pada saat akad nikah, diperlukan surat dispensasi kawin dari pengadilan.

  • Jika salah satu calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, maka wajib melampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.

  • Untuk suami yang ingin menikah lagi (poligami), dibutuhkan penetapan izin dari pengadilan.

  • Bagi yang pernah bercerai sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, harus menyertakan akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai.

  • Janda atau duda yang ditinggal mati perlu melampirkan akta kematian pasangan sebelumnya.




Cara Daftar Nikah Terbaru 2025

    • Cara Daftar Nikah di KUA

      • Mendatangi KUA dengan Dokumen Persyaratan
        Calon pengantin wajib membawa:

        • Surat pengantar dari kantor desa/kelurahan tempat tinggal.
        • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan asal (jika menikah di luar wilayah domisili).
        • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
        • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 4 lembar, serta versi digitalnya.
      • Pemeriksaan Berkas oleh Petugas KUA
        Petugas akan memverifikasi terkait:

        • Kelengkapan dokumen administrasi.
        • Kesesuaian syarat dan rukun nikah.
      • Mengikuti Bimbingan Perkawinan
        Sesuai Surat Edaran Bimas Islam No. 02 Tahun 2024, seluruh calon pengantin wajib mengikuti bimbingan pranikah dengan tujuan membekali pasangan agar mampu membangun keluarga berkualitas.
        Ketentuan Bimbingan:

        • Wajib diikuti oleh kedua calon mempelai.
        • Diselenggarakan oleh KUA Kecamatan.
        • Bisa dilakukan secara klasikal, mandiri, atau online.
        • Mengacu pada pedoman Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021.
      • Biaya Pernikahan
        • Gratis, jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
        • Rp600.000, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja.
      • Pelaksanaan Akad Nikah
        Akad nikah dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan. Buku nikah diberikan segera setelah akad atau paling lambat 7 hari kemudian.




  • Cara Daftar Nikah secara Online melalui SIMKAH Kemenag

    • Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.
    • Klik “Buat Akun” dan masukkan email aktif.
    • Masukkan kode OTP yang dikirim ke email, dan akun Anda pun aktif.
    • Lanjut dengan login ke akun SIMKAH Anda.
    • Pilih menu “Daftar Nikah”.
    • Masukkan Nomor Daftar dan Nomor Rekomendasi Nikah.
    • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan akad (provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal dan jam).
    • Isi data calon pengantin, termasuk data orang tua dan wali nikah.
    • Unggah semua dokumen yang diperlukan.
    • Masukkan nomor HP dan email aktif.
    • Unggah foto.
    • Cetak bukti pendaftaran nikah sebagai arsip.





Dengan memahami syarat dan prosedur pendaftaran nikah terbaru tahun 2025, baik secara langsung maupun online, calon pengantin dapat mempersiapkan diri dengan lebih matang. Pastikan seluruh dokumen terpenuhi dan proses dijalani sesuai ketentuan agar pernikahan berjalan lancar dan sah secara hukum maupun agama.

Tags: Biaya nikah di KUA 2025Cara daftar nikah 2025Cara daftar nikah di KUA tahun 2025Daftar nikah online 2025Daftar nikah SIMKAH Kemenag 2025Langkah-langkah daftar nikah online SIMKAHPendaftaran nikah di KUAPersyaratan nikah untuk TNI dan PolriProsedur bimbingan pranikah 2025Surat rekomendasi nikah dari KUASyarat daftar nikah 2025Syarat dokumen nikah terbaru 2025
Previous Post

Cara Perpanjang STNK Online Tanpa ke Samsat, Praktis dan Cepat!

Next Post

Pengumuman Rekrutmen BUMN 2025 Resmi Dirilis: Ini Link dan Cara Cek Hasilnya

Next Post

Pengumuman Rekrutmen BUMN 2025 Resmi Dirilis: Ini Link dan Cara Cek Hasilnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Game Penghasil Saldo DANA Gratis Dari HP, Ini Aplikasi Yang Bisa Dicoba
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Ini Tips Amannya
  • Cara Mendapatkan Saldo Gratis Di DANA Tahun 2026 Tanpa Top Up
  • Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru 2026, Ikuti Langkahnya
  • Cara Aktifkan SPayLater Di Shopee, Cek Syarat Dan Ikuti Panduannya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.