Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Aturan Undang- Undang

Indra Prasteria by Indra Prasteria
11 November 2023
in Politik
0

Sahnya Perjanjian dalam Aturan Undang-Undang

Perjanjian merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari hubungan antarindividu dalam masyarakat. Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Dalam perjanjian, pihak-pihak yang terlibat saling sepakat untuk mengikatkan diri terhadap suatu hal. Contoh perjanjian yang sering dilakukan antara lain jual beli, sewa menyewa, dan pinjam-meminjam.

Perjanjian antara dua pihak atau lebih menghasilkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, pihak lain dapat menuntutnya di pengadilan.

Sebagai contoh, jika penjual tidak menyerahkan barang yang telah dibeli dan dibayar lunas oleh pembeli, maka pembeli dapat menuntut penjual agar menyerahkan barang tersebut.




Dalam aspek hukum, perjanjian yang telah dibuat dan disepakati oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.

Oleh karena itu, setiap perjanjian yang dibuat harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, perjanjian tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi atau ingkar janji, yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi.

Syarat Sahnya Perjanjian

Agar suatu perjanjian dianggap sah, terdapat empat syarat yang harus terpenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

  1. Sepakat antara kedua belah pihak

    Para pihak yang terlibat dalam perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan dibuat, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
    Sepakat yang diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan tidak dianggap sah.

  2. Para pihak cakap hukum

    Setiap orang yang ingin membuat perjanjian haruslah cakap hukum, yaitu orang yang dianggap dewasa menurut undang-undang. Setiap orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian, kecuali jika undang-undang menyatakan sebaliknya.



  3. Adanya objek tertentu

    Dalam suatu perjanjian, harus ada objek yang jelas untuk diperjanjikan. Objek tersebut harus memiliki jenis yang paling sedikit ditentukan. Meskipun jumlah objek tidak tentu, asalkan jumlah tersebut dapat ditentukan atau dihitung kemudian, hal tersebut tidak menjadi halangan.

  4. Kausa halal

    Dalam perjanjian, tidak boleh diperjanjikan sesuatu yang dilarang oleh undang-undang, bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan, atau ketertiban umum.

    Sebab yang dilarang adalah sebab yang dilarang oleh undang-undang atau yang bertentangan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Akibat Pelanggaran Syarat Sahnya Perjanjian

Jika syarat subjektif, yaitu syarat sepakat dan cakap hukum, dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.




Sedangkan jika syarat objektif, yaitu syarat adanya objek tertentu dan kausa halal, dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dalam hal ini, penting bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian untuk memastikan bahwa semua syarat sahnya perjanjian terpenuhi. Hal ini akan menjaga keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian tersebut.

Previous Post

Hak Sosial Budaya: Fondasi Kemanusiaan Menuju Masyarakat yang Adil dan Berkeadilan

Next Post

Hak Asasi Budaya: Membangun Kesetaraan Hukum dalam Keanekaragaman

Next Post

Hak Asasi Budaya: Membangun Kesetaraan Hukum dalam Keanekaragaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Bagikan Saldo DANA Kaget 2026 Ke Banyak Penerima
  • Cara Mengubah Desil DTSEN 2026 Secara Online Melalui Hp
  • Cara Mengaktifkan SPayLater Di Aplikasi Shopee, Cek Syarat Lengkapnya
  • Cara Aktifkan GoPay Later 2026, Ini Syarat Dan Cara Bayar Tagihannya
  • Cara Menghasilkan Cuan Dari Facebook Terbaru 2026, Simak Panduannya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.