Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tata Hukum: Pengertian, Sejarah, dan Fungsinya di Indonesia

Indra Prasteria by Indra Prasteria
2 Desember 2023
in Tak Berkategori
0

Pengertian Tata Hukum

Tata hukum adalah semua peraturan hukum yang diadakan atau diatur oleh negara atau bagian-bagiannya dan berlaku untuk seluruh masyarakat dalam negara tersebut. Tata hukum juga dapat disamakan dengan hukum positif atau Ius Constitutum.

Tujuan dari tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib di kalangan anggota masyarakat dalam negara tersebut dengan peraturan-peraturan yang diadakan oleh negara atau bagian-bagiannya.

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh bangsa Indonesia sendiri atau oleh Negara Indonesia. Tata hukum Indonesia dimulai sejak tanggal 17 Agustus 1945, ketika Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan.

Sejak saat itu, bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan Tata Hukum Indonesia .

1. Masa Pra Kemerdekaan

Tata Hukum Indonesia memiliki sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak zaman penjajahan. Pada masa penjajahan, VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) diberi hak istimewa oleh Pemerintah Belanda, yang dinamakan hak octrooi.

VOC memiliki kepentingan untuk memaksakan aturan-aturan yang berasal dari Belanda agar ditaati oleh masyarakat. Selain itu, terdapat juga kaidah-kaidah hukum adat Indonesia yang berlaku bagi orang-orang pribumi.

2. Masa Besluiten Regerings (1814-1855)

Pada masa ini, Raja Belanda memiliki kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan, termasuk Hindia Belanda. Raja Belanda membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan nama Algemene Verordering (Peraturan Pusat). Pada tahun 1830, Pemerintah Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata di Hindia Belanda.

Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada tahun 1848, peraturan-peraturan tersebut diundangkan berlakunya di Hindia Belanda.

3. Masa Regerings Reglement (1855-1926) dan Indische Staatsrregeling (1926-1942)

Pada masa ini, pemerintah Belanda membuat peraturan untuk pemerintahan daerah jajahan di Indonesia yang dinamakan Regerings Reglement. Pada tahun 1926, pemberlakuan Indische Staatsreglement dimulai.

Pada masa ini, terdapat perbedaan kedudukan hukum antara Belanda dan kaum pribumi. Hukum yang berlaku bagi penduduk golongan Eropa adalah hukum perdata Eropa, sedangkan bagi penduduk golongan pribumi adalah hukum adat. Pada masa ini, masyarakat Hindia Belanda dibagi menjadi tiga golongan: Eropa, Timur Asing, dan pribumi.

4. Masa Jepang (Osamu Seirei)

Pada masa penjajahan Jepang di Indonesia, pengaturan hukum didasarkan pada distrik. Hukum/undang-undang dari pemerintah sebelumnya dianggap berlaku selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintahan militer Jepang.

Oleh karena itu, tidak ada perubahan yang signifikan terkait tata hukum yang berlaku di Indonesia pada masa penjajahan Jepang .

5. Masa Kemerdekaan

Setelah proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 menjadi sentral utama peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hingga saat ini, UUD 1945 masih berlaku dan menjadi dasar hukum yang mengatur perundang-undangan di Indonesia.

Fungsi Tata Hukum

  1. Mengatur Kebendaan dan Perikatan

    • Tata hukum mengatur segala hal yang memiliki hubungan dengan hukum benda, warisan, hak, dan kewajiban antara individu, badan hukum, dan pihak-pihak tertentu 1.
  2. Hukum Tata Negara

    • Tata hukum negara mengatur hubungan tertentu yang muncul dalam perjalanan sejarah dan diatur oleh hukum yang disebut negara. Ini berhubungan dengan negara, baik dalam hukum internasional maupun hukum privat 1.
  3. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Perundang – Undangan

    • Fungsi tata hukum juga meliputi koordinasi kegiatan, penyusunan rencana, program, anggaran, peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan advokasi.
  4. Tata Urutan Peraturan Perundang – Undangan

    • Tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam beberapa ketentuan, seperti Tap MPRS No. XX/MPRS/1996 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Urutannya mencakup UUD 1945, Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Pelaksana 2.
  5. Fungsi Penyalur atau Pengalih Kewenangan

    • Tata hukum memiliki fungsi sebagai penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (rakyat) kepada organ negara 3.
  6. Fungsi Simbolik

    • Selain itu, tata hukum juga memiliki fungsi simbolik sebagai pemersatu
Previous Post

10 Kasus Pengeboman yang Meninggalkan Jejak Trajik di Indonesia

Next Post

Ancaman Non-Militer: Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Next Post

Ancaman Non-Militer: Pengertian, Bentuk, dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil Dengan Mudah, Ini Syaratnya
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.