Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Maret 2025
in Informasi
0

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Baru-baru ini, dunia ojek online (ojol) tengah ramai diperbincangkan karena muncul kabar tak sedap menjelang Lebaran. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa pengemudi ojol seperti Grab, Gojek, dan lainnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk bonus uang tunai. Nominal bonus ini disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Namun, menjelang Lebaran, banyak pengemudi ojol mengaku hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu. Jumlah ini tentu sangat berbeda dari ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya. Untuk menjawab kabar simpang siur terkait THR Rp 50 ribu ini, simak penjelasannya di bawah!



Laporan Ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, menyampaikan bahwa anggotanya telah melaporkan kasus pencairan THR ojol ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ada rekan-rekan driver yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, tapi hanya menerima Rp 50 ribu sebagai THR,” ujar Lily.

Menurut data yang dilaporkan SPAI, dari total 800 pengemudi ojol, sebanyak 600 orang hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu.

Tanggapan dari Pihak Aplikator

    • Penjelasan Grab Terkait THR Ojol

      Grab memberikan klarifikasi mengenai besaran THR yang diberikan kepada mitranya, yang dibedakan berdasarkan kategori berikut:

      • Mitra Jawara:
        • Roda empat: Rp 480.000 – Rp 1.600.000
        • Roda dua: Rp 255.000 – Rp 850.000
      • Mitra Ksatria dan Pejuang:
        • Semua pengemudi: Rp 100.000
      • Anggota (kategori terendah):
        • Semua pengemudi: Rp 50.000
          Pihak Grab menyatakan bahwa pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori mitra dengan performa terendah. Artinya, mereka tidak memenuhi kriteria performa yang baik sesuai ketentuan internal Grab.




  • Penjelasan Gojek Terkait THR Ojol
    Gojek juga memberikan penjelasan resmi mengenai pemberian THR kepada mitra pengemudi mereka, baik roda dua maupun roda empat.

    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Dua:
      • Mitra Juara Utama: Rp 900.000
      • Mitra Juara: Rp 450.000
      • Mitra Unggulan: Rp 250.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000
    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Empat:
      • Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
      • Mitra Juara: Rp 800.000
      • Mitra Unggulan: Rp 500.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000





Selain itu, Gojek juga menyampaikan bahwa THR diberikan berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu bulan.

Pemberian THR kepada pengemudi ojek online seperti Grab dan Gojek memang berbeda-beda tergantung pada kategori atau tingkat performa mitra. Besaran THR yang diterima berkisar dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta. Pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu umumnya termasuk dalam kategori dengan performa terendah. Meskipun pemerintah telah mendorong pemberian THR, pelaksanaannya tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing aplikator. Oleh karena itu, penting bagi mitra ojol untuk memahami sistem penilaian dan kriteria yang digunakan oleh platform agar dapat menerima insentif yang lebih maksimal.

Tags: BHRBonus Hari RayaGojekGrabLebaran 2025Ojek OnlineOjolTHRTHR GojekThr GrabTHR OjolThr Rp 50 ribuTunjangan Hari Raya
Previous Post

Kapan Waktu Tes UTBK SNBT 2025 dan Materi yang Harus Dipersiapkan?

Next Post

Perhatikan! Jadwal Bank Mandiri, BNI, BRI Saat Libur Lebaran 2025

Next Post

Perhatikan! Jadwal Bank Mandiri, BNI, BRI Saat Libur Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Daftar 12 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaik 2026, Cukup dari HP
  • 8 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Terbaru 2026 yang Layak Dicoba
  • 3 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Terbaru Pilihan Terbaru
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru, Simak Langkah Buka Linknya
  • Cara Agar Limit GoPay Later Bertambah, Cek Faktor yang Memengaruhinya

Komentar Terbaru

  1. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  2. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya
  3. Marsadinata mengenai Masukkan NIK dan Cek Semua Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.