Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
25 Juni 2025
in Informasi
0

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Tidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini, Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni dan Juli yang diberikan dua bulan sekaligus.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap pekerja/buruh yang memiliki penghasilan rendah.

Selain itu, program BSU BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional.

Akan tetapi, program BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak akan disalurkan oleh pemerintah apabila tidak memenuhi persyaratan.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh rekanaker agar bisa mendapatkan bantuan subsidi tersebut? Berikut penjelasannya.

Melalui akun Instagram pribadinya, Kemnaker menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menerima Bantuan Subsidi Upah tahun 2025, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia
Persyaratan pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kata lain, selain WNI tidak dapat menerima bantuan ini. Begitu pula dengan WNI yang tidak memiliki KTP juga tidak memenuhi syarat.

2. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan
Program BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila sudah tidak aktif dalam program tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan subsidi ini.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

3. Menerima Gaji Maksimal Rp3,5 Juta per Bulan
Persyaratan berikutnya berkaitan dengan gaji maksimal penerima BSU, yaitu sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

4. Diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang Tidak Menerima Program PKH
Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

 

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan demikian, itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Sekadar mengingatkan, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku untuk ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Tags: Kemnaker Tidak Akan Salurkan BSU BPJS KetenagakerjaanTidak Memenuhi 4 Persyaratan Ini
Previous Post

Cek Jadwal Long Weekend di Kalender Pemerintah, Tanggal Merah 27 Juni 2025 Libur Apa?

Next Post

Waspada! Bantuan PIP 2025 Bisa Dicabut, Ini Cara Daftar Ulang Agar Tetap Dapat Dana Pendidikan

Next Post

Waspada! Bantuan PIP 2025 Bisa Dicabut, Ini Cara Daftar Ulang Agar Tetap Dapat Dana Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Cek PIP September 2026 Dari HP Pakai NISN Dan NIK
  • Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Ini Tips Mendapatkan Saldo Dari Link
  • Cara Mendapatkan Penghasilan dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Bayar Tagihan SPayLater Shopee Terbaru 2026
  • Cara Aktifkan TikTok PayLater 2026, Begini Syarat Lengkapnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.