Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tugas dan Gaji Satlinmas Dalam Pemilu 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
3 Februari 2024
in Tak Berkategori
0

Tugas dan Gaji Satlinmas Dalam Pemilu 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan salah satu bagian dari badan adhoc Pemilihan Umum. Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang memiliki peran penting dalam menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan dan perhitungan suara.

Peran dan Tugas Satlinmas dalam Pemilu 2024

Satlinmas bertugas untuk menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS selama hari pemungutan suara dan penghitungan suara. Mereka bekerja sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar.

Tugas-tugas Satlinmas selama penyelenggaraan pemilihan tercantum dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 10 Tahun 2009. Tugas utama Satlinmas adalah bertanggung jawab atas pengelolaan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilu.

Mereka menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Selain itu, Satlinmas juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga dan memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Di setiap TPS, biasanya ditempatkan dua anggota Satlinmas, yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi.

Gaji Satlinmas dalam Pemilu 2024

Gaji Satlinmas dalam Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022, gaji Satlinmas untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  • Gaji Satlinmas: Rp 700.000

  • Gaji Satlinmas LN: Rp 4.500.000

  • Gaji Satlinmas: Rp 650.000

Selain gaji, pemerintah juga menetapkan satuan biaya untuk perlindungan petugas dari badan adhoc, termasuk alasan mengapa anggota atau petugas Satlinmas dipekerjakan selama Pemilu 2024. Biaya tambahan yang diberikan adalah Rp 1 ribu per orang.

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Satlinmas bekerja sama dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 mengatur pembentukan petugas ketertiban TPS.

PPS melalui PPK mengajukan usulan kebutuhan Petugas Ketertiban TPS sebanyak 2 (dua) orang untuk setiap TPS kepada KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebutuhan Petugas Ketertiban TPS.

Pemerintah kabupaten/kota menyatakan persetujuan terhadap usulan kebutuhan kepada KPU Kabupaten/Kota. Penetapan Petugas Ketertiban TPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Dengan adanya petugas Satlinmas yang bertugas menjaga ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS, diharapkan proses pemilihan umum dapat berjalan dengan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

Previous Post

Daftar Partai Pendukung Anies Baswedan – Cak Imin pada Pemilu 2024

Next Post

Jadwal Hari Tenang Pemilu 2024 Beserta Aturannya

Next Post

Jadwal Hari Tenang Pemilu 2024 Beserta Aturannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cek Bansos DKI Jakarta Oktober 2026 Kapan Cair dan Cara Ceknya
  • Cara Membayar SPayLater 2026 Dengan Berbagai Metode
  • Cek Bantuan Beras Oktober, Ketahui Penerima Bansos Beras 30 Kg Oktober 2026
  • Cara Aktivasi Fitur DANA Cicil Dari HP Dengan Benar
  • Langkah Cek PIP SIPINTAR 2026 Lengkap Panduan Aktivasi Rekening Simak

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.