Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tugas dan Wewenang PPS Pada Pemilu 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 Juni 2023
in Politik
0

Tugas dan Wewenang PPS pada Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 memuat tugas yang harus dilakukan oleh PPS, sedangkan dalam Pasal 18 ayat (3) diatur mengenai wewenang-wewenang yang dimiliki oleh PPS.

PPS (Panitia Pengumutan Suara) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa. PPS terdiri dari 3 (tiga) anggota yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang juga merangkap sebagai anggota, serta 2 (dua) orang anggota lainnya.




Tugas PPS (Panitia Pengumutan Suara)

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu :

  1. Dalam pelaksanaan Pemilu, PPS memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, antara lain:
  2. Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
  3. Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
  4. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
  5. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
  6. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
  7. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
  8. Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
  9. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
  10. Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  12. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS; 
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; 
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara; jdih.kpu.go.id – 12 – g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
  7. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.




Wewenang PPS (Panitia Pengumutan Suara)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Previous Post

PKPA FH UMSU-DPN PERADI RESMI DIBUKA 

Next Post

Ideologi Tertutup Pengertian, Contoh, dan Negara Yang Menggunakannya

Next Post

Ideologi Tertutup Pengertian, Contoh, dan Negara Yang Menggunakannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengatasi Akun GoPay Terblokir 2026, Begini Langkah Membukanya
  • Cara Naikkan Limit GoPay PayLater, Jangan Lewatkan Hal Penting Ini
  • Cara Menggunakan DANA Cicil dan Cek Limit, Syarat, Tagihan serta Jatuh Tempo
  • Cara Klaim Link DANA Kaget 2026 Tanpa Ribet, Simak Panduannya
  • Kapan Jatuh Tempo DANA Cicil? Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan

Komentar Terbaru

  1. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  2. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya
  3. Marsadinata mengenai Masukkan NIK dan Cek Semua Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.