Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025 dari Kemenag: Cek Persyaratannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
9 Mei 2025
in Informasi
0

Tunjangan Insentif Guru Non ASN 2025 dari Kemenag: Cek Persyaratannya

Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan tunjangan insentif kepada guru non ASN pada tahun 2025.

Namun, tidak semua guru non ASN dapat menerima tunjangan ini, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Tunjangan insentif ini hanya akan diberikan kepada guru non ASN yang mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK, dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Kemenag.

Berikut adalah syarat lengkap yang perlu diketahui oleh guru non ASN yang ingin mendapatkan tunjangan insentif ini:



Persyaratan Guru Non ASN yang Dapat Menerima Tunjangan Insentif

    • Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK
    • Terdaftar di Sistem Informasi Direktorat GTK Madrasah
    • Belum Lulus Sertifikasi
    • Memiliki NPK atau NUPTK
    • Mengajar di Satminkal binaan Kementerian Agama
    • Berstatus Guru Tetap Madrasah yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala madrasah
    • Pendidikan Minimal S1 atau D-IV




  • Memenuhi Beban Kerja dengan minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya
  • Bukan Penerima Bantuan Sejenis dari Kemenag
  • Belum Mencapai Usia Pensiun (60 tahun)
  • Tidak Beralih Status (misalnya menjadi pegawai negeri)
  • Bukan Pegawai Tetap di Instansi Lain
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
  • Layak Bayar Berdasarkan Sistem Informasi Direktorat GTK Madrasah




Kapan Tunjangan Insentif Diberikan?

Tunjangan insentif untuk guru non ASN ini diperkirakan akan disalurkan pada bulan Juni 2025, setelah proses verifikasi dan validasi data melalui sistem Kemenag.

Dengan adanya tunjangan insentif ini, diharapkan dapat memberikan dorongan semangat bagi para guru non ASN yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan di bawah naungan Kemenag.

Tags: kemenag tunjangan guru non ASNsyarat tunjangan guru non ASNtunjangan insentif guru non ASN 2025
Previous Post

Aturan Baru Kelulusan PPPK Tahap 2 Tahun 2025: Bukan Lagi Berdasarkan Passing Grade!

Next Post

Gaji Honorer di Sumatera Capai Jutaan, Ini 4 Syarat Resmi dari Sri Mulyani Sesuai PMK No. 39 Tahun 2024

Next Post

Gaji Honorer di Sumatera Capai Jutaan, Ini 4 Syarat Resmi dari Sri Mulyani Sesuai PMK No. 39 Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Ini Tips Mendapatkan Saldo Dari Link
  • Cara Mendapatkan Penghasilan dari Instagram Untuk Pemula, Ini Panduannya
  • Cara Bayar Tagihan SPayLater Shopee Terbaru 2026
  • Cara Aktifkan TikTok PayLater 2026, Begini Syarat Lengkapnya
  • Cara Mendapatkan Penghasilan Dari TikTok Tahun 2026

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.