Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
14 Mei 2025
in Informasi
0

Update Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Mei 2025: Cek Tarif Kelas 1, 2, dan 3 serta Ketentuan Pembayarannya

Iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini, sambil menunggu implementasi penuh sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas bertingkat.

Bagi peserta yang ingin memastikan jumlah tagihan bulanan atau sedang mempertimbangkan untuk pindah kelas.

Berikut ini rincian lengkap tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru Mei 2025.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 per Mei 2025

  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 1)

  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan (dengan fasilitas rawat inap kelas 2)

  • Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan

    • (Pemerintah tetap memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000, jadi total aslinya Rp42.000)




Kategori Peserta dan Skema Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang masuk kategori PBI tidak membayar iuran sendiri karena seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Sektor Pemerintah

Kelompok ini mencakup:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • TNI dan Polri

  • Pejabat negara

  • Pegawai pemerintah non-PNS

Besaran iuran:

  • 5% dari gaji atau upah per bulan

    • 4% ditanggung oleh pemberi kerja (pemerintah)

    • 1% ditanggung oleh peserta




Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta, BUMN, dan BUMD

Termasuk karyawan:

  • BUMN, BUMD

  • Perusahaan swasta

Besaran iuran sama:

  • 5% dari total gaji bulanan, dengan skema pembayaran:

    • 4% oleh pemberi kerja

    • 1% oleh karyawan (peserta)

Tambahan keluarga (anak ke-4, ayah, ibu, mertua) dikenakan iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang, dibayar oleh peserta.




Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga

  • Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun

  • Seluruh iuran dibayarkan oleh pemerintah

Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menetapkan bahwa pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Keterlambatan pembayaran dapat berisiko denda layanan atau sanksi administratif.

Jumlah Peserta BPJS Kesehatan Terbaru 2025

Berdasarkan data resmi dari laman BPJS Kesehatan:

  • Hingga 31 Maret 2025, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 279.471.679 jiwa

  • BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan lebih dari 23.000 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di seluruh Indonesia




Kesimpulan

Dengan belum diterapkannya sistem KRIS secara penuh, iuran BPJS Kesehatan per Mei 2025 masih mengacu pada tarif kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku saat ini.

Pastikan Anda membayar tepat waktu dan memahami skema pembayaran berdasarkan status kepegawaian atau jenis peserta agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara optimal.

Tags: iuran BPJS Kesehatan Mei 2025jadwal pembayaran iuran BPJSKenaikan Tarif BPJSKRIS BPJS 2025Tarif BPJS Kesehatan
Previous Post

Gaji Pensiun PNS Juni 2025 Cair Hari Minggu! Ini Daftar Gaji Pokok Golongan I hingga IV Sesuai PP No. 8 Tahun 2024

Next Post

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 14 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Tajam

Next Post

Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 14 Mei 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Turun Tajam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • ATM Gagal Transaksi Padahal PIN Benar? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Cara Membuka Rekening BSI di Cabang, Cek Syarat dan Prosedurnya
  • Cara Registrasi Kartu IM3 Indosat untuk Pengguna Baru
  • Besaran PKH 2026 per Kategori, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
  • Syarat Daftar NPWP Pribadi dan Perusahaan Terbaru serta Cara Registrasinya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.