Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

Indra Prasteria by Indra Prasteria
5 Januari 2024
in Tak Berkategori
0

Revisi UU ITE Jilid II

Revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi berlaku di Indonesia, membawa sejumlah perubahan yang signifikan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 pada 2 Januari 2024, mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

5 Perubahan Aturan Revisi UU ITE Jilid II

  1. Pidana Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Melalui Saluran Elektronik Dihilangkan

    Salah satu perubahan mencolok adalah penghapusan pasal 27 ayat (3) yang sebelumnya mengatur pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Meskipun demikian, UU ITE jilid II menggantinya dengan pasal 27A dan 27B, yang dianggap banyak pihak sebagai pasal karet baru dalam UU ITE.

  2. Pasal Baru tentang Penghinaan dan Pemerasan Nama Baik

    Revisi UU ITE mencantumkan dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, yang berkaitan dengan penghinaan atau pemerasan nama baik. Pasal 27A mengatur serangan terhadap kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik.

    Sedangkan pasal 27B menangani distribusi dan transmisi informasi elektronik yang dapat merugikan orang secara melawan hukum.

  3. Larangan Menyebar Berita Bohong

    Pasal 28 ayat (3) menambahkan aturan baru yang melarang menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang diketahui memuat berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

  4. Wewenang Pemerintah dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik

    Revisi UU ITE keempat yaitu antara Pasal 40 dan 41, disisipkan Pasal 40A yang memberikan wewenang kepada pemerintah untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian atau tindakan tertentu dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya.

    Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi administratif, seperti teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan pemutusan akses.

  5. Pengecualian Sanksi untuk Pelanggaran Kesusilaan dan Pencemaran Nama Baik

    Revisi UU ITE memberikan pengecualian sanksi untuk pelanggaran kesusilaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan demi kepentingan umum, pembelaan diri, atau dalam konteks karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan ilmu pengetahuan.

Dengan perubahan ini, UU ITE jilid II mencerminkan upaya pemerintah Indonesia dalam mengakomodasi dinamika dunia digital sambil tetap menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Previous Post

Cek, Aturan Iklan Kampanye Pemilu 2024

Next Post

Optimalkan MBKM, Dosen Fahum UMSU Selenggarakan Perkuliahan di Kanwil Kemenkumham Sumut

Next Post

Optimalkan MBKM, Dosen Fahum UMSU Selenggarakan Perkuliahan di Kanwil Kemenkumham Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Menggunakan NIK KTP Dari HP
  • Bansos Tahap 3 September 2026 Cair, Begini Cara Cek PKH Dan BPNT Pakai NIK
  • IHSG Menguat Ikuti Bursa Global, Tensi Geopolitik Timur Tengah Mulai Mereda
  • Cara Mendapatkan Uang dari YouTube, Ini Syarat dan Sumber Penghasilannya
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Malam Ini, Ikuti Tips Agar Tidak Kehabisan

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.