Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

8 Partai Politik yang Lolos Ke Senayan Pada Pemilu 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
21 Maret 2024
in Tak Berkategori
0

Partai Politik yang Lolos Ke Senayan Pada Pemilu 2024

Pada Rabu (20/3/2024) malam, KPU RI menetapkan hasil Pemilu Legilsatif 2024. Hanya delapan partai politik yang berhasil lolos ke Senayan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partaiĀ  yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. Jumlah suara sah nasional Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630.

8 Partai Politik yang Lolos Ke Senayan Pada Pemilu 2024

  • PDI-P: 25.387.278 (16,72 persen)

  • Golkar: 23.208.654 (15,29 persen)

  • Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen)

  • PKB: 16.115.655 (10,62 persen)

  • Nasdem: 14.660.516 (9,66 persen)

  • PKS: 12.781.353 (8,42 persen)

  • Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen)

  • PAN: 10.984.003 (7,24 persen)

Partai Politik yang Gagal ke Senayan 2024

Sedangkan partai yang gagal ke parlemen adalah PPP, PSI, Partai Buruh, Gelora, PKN, Hanura, Garuda, PBB, Perindo, dan Partai Ummat. Dengan perolehan suara masing-masing:

  1. PPP: 5.878.777 (3,87 persen)

  2. PSI: 4.260.169 (2,806 persen)

  3. Perindo: 1.955.154 (1,29 persen)

  4. Gelora: 1.281.991 (0,84 persen)

  5. Hanura: 1.094.588 (0,72 persen)

  6. Buruh: 972.910 (0,64 persen)

  7. Ummat: 642.545 (0,42 persen)

  8. PBB: 484.486 (0,32 persen)

  9. Garuda: 406.883 (0,27 persen)

  10. PKN: 326.800 (0,215 persen)

Hasil di atas merupakan hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI dan disiarkan langsung secara daring. Hal ini menegaskan transparansi dan integritas proses pemilihan umum di Indonesia.

Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 telah menetapkan barisan partai politik yang akan mewakili kepentingan rakyat di Senayan selama periode legislatif mendatang

Previous Post

Sah, Ini Hasil Rekapitulasi Nasional KPU Pilpres Pemilu 2024

Next Post

Syarat dan Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Next Post

Syarat dan Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil Dengan Mudah, Ini Syaratnya
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.