Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Syarat dan Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 Maret 2024
in Tak Berkategori
0

Syarat dan Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Setelah pengumuman ini, pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu maksimal 3 hari setelah tanggal tersebut.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa peserta pemilu yang ingin mengajukan komplain atau keberatan terhadap hasil pemilu dapat mendaftarkan diri ke MK. KPU juga telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di MK.

Syarat dan Ketentuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, gugatan sengketa Pemilu baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pilpres harus diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Berikut adalah rincian pasal terkait:

  1. Pasal 474

    • Gugatan sengketa Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD harus diajukan paling lambat 3 x 24 jam setelah diumumkan penetapan perolehan suara hasil
  2. Pemilu oleh KPU.

    • Pihak yang mengajukan gugatan memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan jika kurang lengkap.
    • KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan MK.
  3. Pasal 475

    • Gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
    • Gugatan hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon.
    • MK harus memutuskan perselisihan dalam waktu maksimal 14 hari sejak diterimanya permohonan.

Tahapan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

  1. Pengajuan permohonan sengketa Pemilu 2024 di MK dibuka pada 15 Februari hingga 23 Maret 2024.

  2. Pencatatan permohonan dilakukan pada 17 April 2024.

  3. Masa sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 22 April hingga 29 April 2024, dengan rapat permusyawaratan hakim pada 30 April hingga 6 Mei 2024.

  4. Pengucapan putusan sidang sengketa Pemilu dilakukan pada 7 Mei 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK telah mempersiapkan diri untuk menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 dan memohon doa serta dukungan masyarakat agar MK dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dengan adanya prosedur dan tahapan yang jelas, diharapkan penanganan sengketa hasil Pemilu dapat berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Previous Post

8 Partai Politik yang Lolos Ke Senayan Pada Pemilu 2024

Next Post

Kerajaan Malaka: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Next Post

Kerajaan Malaka: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil Dengan Mudah, Ini Syaratnya
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.