Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Maret 2025
in Artikel, Istilah Hukum, Opini
0

UU TNI Disahkan Oleh DPR RI 20 Maret 2025, Ini Point Pentingnya

Pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.

Proses pengesahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.

Latar Belakang Pengesahan UU TNI

Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025 dan melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.



Poin-Poin Penting dalam UU TNI

    1. Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

      UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang. Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.

      Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.




  1. Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil

    UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14. Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
    2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
    3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
    4. Badan Intelijen Negara
    5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
    6. Lembaga Ketahanan Nasional
    7. Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
    8. Badan Narkotika Nasional
    9. Mahkamah Agung
    10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
    11. Badan Penanggulangan Bencana
    12. Badan Penanggulangan Terorisme
    13. Badan Keamanan Laut
    14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

  2. Perpanjangan Usia Dinas Prajurit

    Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.




Kontroversi dan Kritik terhadap UU TNI

Pengesahan UU TNI tidak lepas dari kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan ini dapat mereduksi supremasi sipil dan membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh militer. Selain itu, keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil juga dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Dampak Pengesahan UU TNI

Dengan disahkannya UU TNI, terdapat harapan bahwa institusi militer Indonesia akan menjadi lebih adaptif terhadap tantangan modern seperti ancaman siber dan geopolitik internasional. Namun, penting untuk memastikan implementasi undang-undang ini dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Tags: DPR RI sahkan uu TNILatar Belakang Pengesahan UU TNIPenambahan Kewenangan Operasi Militer Selain PerangPerpanjangan Usia Dinas PrajuritPerubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil TNIRUU TNIuu tniUU TNI Resmi disahkan DPR RI
Previous Post

Jadwal dan Aturan Sistem Kerja FWA bagi PNS

Next Post

PIP 2025 Sudah Keluar? Cek di pip.dikdasmen.go.id

Next Post

PIP 2025 Sudah Keluar? Cek di pip.dikdasmen.go.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.