Cara mencairkan JHT tanpa paklaring menjadi informasi yang banyak dicari pekerja yang sudah mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memenuhi ketentuan lain untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu harus menyertakan paklaring untuk mengajukan pencairan saldo JHT. Meski demikian, peserta tetap harus menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan status atau alasan berhenti bekerja sesuai dengan kategori klaim yang diajukan.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang mengajukan klaim JHT karena resign maupun PHK perlu melampirkan bukti bahwa hubungan kerja telah berakhir. Bukti tersebut tidak harus berupa paklaring.
Sebagai alternatif, peserta dapat menggunakan surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK sesuai dengan kondisi masing-masing.
Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa paklaring September 2026, apa saja dokumen yang diperlukan, dan berapa lama proses pencairannya?
Syarat Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Bagi peserta yang mengajukan klaim JHT karena resign atau PHK, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan. Beberapa di antaranya yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP atau dokumen identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank aktif.
- Dokumen yang membuktikan peserta sudah berhenti bekerja, seperti surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau dokumen PHK sesuai alasan klaim.
- NPWP bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta yang sebelumnya pernah mengajukan klaim sebagian.
Dengan demikian, paklaring bukan satu-satunya dokumen untuk membuktikan seseorang telah berhenti bekerja. Peserta dapat menggunakan dokumen lain yang diakui sesuai ketentuan dan kategori klaimnya.
Persyaratan dokumen juga dapat berbeda berdasarkan alasan pencairan. Contohnya, peserta dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya telah berakhir memiliki ketentuan dokumen tersendiri.
Karena itu, sebelum mengajukan klaim, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu kategori pencairan dan dokumen yang harus disiapkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring Lewat JMO
Peserta yang memenuhi persyaratan dan memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Batas saldo untuk pengajuan klaim melalui JMO tersebut telah meningkat sejak Mei 2025, dari sebelumnya maksimal Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
Berikut langkah-langkah cara mencairkan JHT tanpa paklaring melalui JMO:
- Buka aplikasi JMO di ponsel.
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi jika belum memiliki akun.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Klik “Klaim JHT”.
- Pastikan seluruh persyaratan yang ditampilkan sudah terpenuhi dan ditandai centang hijau.
- Pilih alasan pengajuan klaim.
- Periksa data kepesertaan dan pastikan seluruh informasi sudah benar.
- Lakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Lengkapi informasi NPWP dan rekening bank aktif.
- Periksa kembali rincian saldo JHT yang akan dibayarkan.
- Klik “Konfirmasi” untuk mengirim pengajuan klaim.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, peserta dapat memanfaatkan fitur Tracking Klaim di aplikasi JMO untuk mengetahui perkembangan proses pencairan JHT.
Cara Mencairkan Saldo JHT di Atas Rp15 Juta
Bagaimana jika saldo JHT yang ingin dicairkan lebih dari Rp15 juta?
Peserta dapat menggunakan kanal klaim lain yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Lapak Asik atau mengajukan klaim secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim JHT Melalui Lapak Asik
Untuk melakukan pencairan JHT secara online melalui Lapak Asik, peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
- Akses portal layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
- Masukkan data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan serta foto diri.
- Simpan pengajuan setelah memperoleh konfirmasi.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Ikuti proses verifikasi melalui video call bersama petugas.
- Setelah proses verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirim ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Selain melalui Lapak Asik, peserta juga dapat memilih datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli untuk menjalani proses verifikasi sesuai ketentuan.
Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Waktu pencairan saldo JHT dapat bergantung pada kanal pengajuan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan peserta.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menjelaskan bahwa klaim JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta dapat diproses maksimal satu hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Sementara itu, klaim dengan saldo di atas Rp10 juta dapat membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
Namun, karena batas saldo klaim melalui JMO telah berubah menjadi maksimal Rp15 juta, peserta sebaiknya tetap memperhatikan informasi dan estimasi waktu yang ditampilkan pada aplikasi atau kanal klaim yang digunakan.
Agar proses pencairan tidak terhambat, pastikan seluruh data kepesertaan, identitas, dokumen bukti berhenti bekerja, serta rekening bank sudah sesuai.
Ketidaksesuaian data atau dokumen yang belum lengkap dapat menyebabkan proses verifikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Apakah JHT Bisa Dicairkan Tanpa Paklaring?
JHT tetap bisa dicairkan tanpa paklaring selama peserta memenuhi persyaratan klaim dan dapat menunjukkan dokumen lain yang sah untuk membuktikan status berhenti bekerja, sesuai kategori klaim.
Untuk peserta yang resign atau terkena PHK, bukti berhenti bekerja dapat berupa dokumen lain yang dipersyaratkan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peserta tidak perlu langsung menganggap klaim tidak dapat dilakukan hanya karena tidak memiliki paklaring.
Hal yang paling penting adalah memastikan dokumen pengganti yang digunakan sesuai dengan ketentuan klaim dan dapat diverifikasi.

