BPJS PBI nonaktif bukan berarti peserta tidak memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan jaminan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dapat diajukan untuk diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi.
Informasi mengenai cara reaktivasi BPJS PBI penting diketahui, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan akses layanan kesehatan tetapi iuran kepesertaannya ditanggung pemerintah.
PBI JK merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu. Dalam program ini, pembayaran iuran dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, status PBI JK dapat berubah atau menjadi nonaktif akibat proses pemutakhiran data maupun kondisi tertentu. Oleh karena itu, masyarakat yang mengalami masalah tersebut perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan untuk mengajukan reaktivasi.
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif dan apa saja syaratnya?
Syarat Reaktivasi BPJS PBI yang Nonaktif
Reaktivasi PBI JK merupakan proses untuk mengembalikan status kepesertaan yang sebelumnya tidak aktif. Jika permohonan memenuhi ketentuan dan disetujui, peserta dapat kembali memperoleh jaminan kesehatan melalui program PBI JK.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos atau PBI JK dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang berlaku.
Beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pengajuan reaktivasi PBI JKN meliputi:
- Peserta berada pada desil 6–10 atau belum memiliki penetapan desil, tetapi membutuhkan layanan
- kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, penyakit katastropik, atau kondisi medis darurat yang mengancam keselamatan jiwa.
- Peserta tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta merupakan bayi dari ibu yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima PBI JK, tetapi kepesertaannya telah dihapus.
Meski demikian, terdapat ketentuan mengenai peserta yang dapat mengajukan reaktivasi. Peserta yang status PBI JKN-nya baru dinonaktifkan dalam kurun waktu enam bulan terakhir tidak termasuk dalam kriteria reaktivasi tersebut.
Penetapan kembali sebagai peserta PBI JK juga tetap mengikuti persyaratan serta hasil pemutakhiran data sosial ekonomi pemerintah.
Cara Reaktivasi BPJS PBI Nonaktif
Jika BPJS PBI nonaktif dan peserta membutuhkan akses layanan kesehatan, pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.
Berikut tahapan cara reaktivasi BPJS PBI yang perlu diketahui:
- Peserta meminta surat keterangan bahwa dirinya membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Bawa surat tersebut ke Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan reaktivasi.
- Petugas Dinas Sosial akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data peserta.
- Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan memasukkan data pengajuan melalui aplikasi SIKS-NG.
- Dokumen pengajuan kemudian diperiksa oleh petugas Kementerian Sosial.
Setelah proses verifikasi dan persetujuan, dokumen diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. - Apabila permohonan disetujui, status kepesertaan PBI JKN akan diaktifkan kembali.
Peserta sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan data kependudukan yang digunakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Siapa yang Berhak Mendapatkan PBI JK?
PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran. Penentuan penerima mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta hasil pemutakhiran data pemerintah.
Prioritas diberikan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan kondisi ekonomi maupun hasil pembaruan data sosial dapat memengaruhi status kepesertaan PBI JK. Karena itu, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan data sosial ekonominya tetap benar dan sesuai.
Cara Cek Status BPJS PBI JKN Melalui Pandawa
Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta dapat mengecek terlebih dahulu apakah status BPJS PBI JKN masih aktif atau sudah nonaktif.
Salah satu layanan yang dapat digunakan adalah Pandawa BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status kepesertaan:
- Simpan nomor WhatsApp layanan Pandawa BPJS Kesehatan.
- Buka aplikasi WhatsApp.
- Kirim pesan ke layanan Pandawa.
- Pilih menu “Informasi”.
- Pilih opsi “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Ikuti instruksi hingga proses pengecekan selesai.
Setelah data berhasil diverifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk jenis kepesertaan dan keterangan apakah PBI JK masih aktif atau sudah tidak aktif.
BPJS PBI Nonaktif Bisa Diaktifkan Kembali
BPJS PBI nonaktif masih bisa diaktifkan kembali dalam kondisi tertentu, selama peserta memenuhi kriteria dan mengikuti prosedur reaktivasi yang ditetapkan pemerintah.
Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dapat terlebih dahulu mengecek status kepesertaannya. Jika status memang nonaktif dan memenuhi ketentuan reaktivasi, peserta dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan melalui Dinas Sosial.
Perlu dipahami bahwa pengajuan reaktivasi tidak otomatis membuat status PBI JK langsung aktif. Permohonan tetap harus melalui proses pemeriksaan, verifikasi, dan persetujuan sesuai ketentuan.
Dengan mengetahui cara reaktivasi BPJS PBI, masyarakat dapat memahami langkah yang perlu dilakukan ketika kepesertaan PBI JKN menjadi nonaktif. Pastikan data dan dokumen yang diajukan sesuai agar proses verifikasi dapat berjalan sebagaimana mestinya.

