Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Bansos Cair Rp 600 Ribu untuk PPG! Berikut Syarat dan Ketentuan BSU Juni 2025!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
6 Juni 2025
in Informasi
0

Bansos Cair Rp 600 Ribu untuk PPG! Berikut Syarat dan Ketentuan BSU Juni 2025!

Kabar baik bagi pekerja bergaji rendah dan guru honorer! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp 600.000, termasuk untuk guru honorer PPG di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag. Bantuan ini merupakan bentuk dukungan menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Adha dan libur sekolah.

Apa Itu BSU 2025?

BSU 2025 adalah subsidi gaji dari pemerintah kepada pekerja atau buruh berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Disalurkan dalam dua bulan (Juni dan Juli), masing-masing sebesar Rp 300.000, dan dibayarkan sekaligus pada Juni 2025. Dana BSU akan langsung masuk ke rekening penerima.



Siapa yang Berhak Menerima BSU Rp 600.000?

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut syarat utama penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025.

  • Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.

  • Bukan ASN, TNI, atau Polri.

  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti:

    • PKH (Program Keluarga Harapan)

    • Kartu Prakerja

    • BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)

  • Bekerja di sektor formal seperti buruh pabrik, karyawan swasta, hingga guru honorer PPG.

  • Termasuk wilayah atau perusahaan prioritas yang terdata di Kemnaker.





Sebanyak 565 ribu guru honorer juga termasuk dalam daftar penerima BSU 2025 sesuai pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Jadwal Pencairan BSU 2025

  • Tanggal Pencairan: Mulai 5 Juni 2025 secara bertahap

  • Jumlah Bantuan: Rp 300.000 per bulan (2 bulan) = Rp 600.000

  • Metode Penyaluran:

  • Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri)

  • Bank Syariah (wilayah Aceh)

  • Kantor Pos (melalui aplikasi Pospay)




Cara Cek Status Penerima BSU 2025

    • Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan

      • Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
      • Isi data lengkap:
        • NIK
        • Nama sesuai KTP
        • Tanggal lahir
        • Nama ibu kandung
        • No. HP dan email
      • Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses verifikasi.
    • Lewat Website Kemnaker

      • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
      • Login atau buat akun baru
      • Lengkapi profil (data diri, pekerjaan, nomor BPJS)
      • Lihat status BSU Anda




  • Lewat Aplikasi POSPAY

    • Unduh aplikasi POSPAY (Play Store/App Store)
    • Buat akun dan login
    • Pilih menu “Bantuan Sosial”
    • Masukkan data untuk cek status
    • Status Penerima di Situs Kemnaker
    • Terdaftar: Sudah masuk dalam database BPJS
    • Ditetapkan: Lolos verifikasi dan layak menerima BSU
    • Tersalurkan: Dana sudah dikirim ke rekening

Catatan Penting!

  • Tidak perlu daftar ulang jika sudah aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

  • Pastikan nomor rekening aktif dan atas nama sendiri.

  • Waspadai penipuan! Informasi resmi hanya dari situs Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan.

  • Guru honorer PPG tetap harus memenuhi semua syarat di atas.




Kesimpulan

BSU 2025 sebesar Rp 600.000 merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk membantu pekerja dan guru honorer menghadapi tekanan ekonomi. Dengan syarat yang jelas dan proses pengecekan online yang mudah, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini. Cek status Anda sekarang juga dan manfaatkan bantuannya!

Tags: bansos juni 2025Bantuan Subsidi Upah 2025BSU 2025bsu bpjs ketenagakerjaanBSU PPG 2025BSU Rp 600 ribuBSU untuk guru honorer
Previous Post

Bansos 2025 Mengacu pada DTKS Terupdate: Pemerintah Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Next Post

Update PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Status Pencairanmu Secara Online!

Next Post

Update PKH Tahap 2 Tahun 2025: Cek Status Pencairanmu Secara Online!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.