Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan! Simak Informasinya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 April 2025
in Informasi
0

Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan! Simak Informasinya

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial untuk tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko sosial seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan.

Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Berikut syarat dan ketentuan bila anda ingin mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:




1. Kanal Fisik

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
  • Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

2. Kanal Non Fisik

  • Pendaftaran Online Mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan
  • Portal Bersama melalui www.bpjs.go.id
  • Online Single Submission (OSS)





Dengan membawa dokumen pendukung sebagai berikut:

1.Fotokopi E-KTP

2.Fotokopi Kartu Keluarga

3.Fotokopi NPWP

4.Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang

Setelah Pemberi Kerja telah terdaftar menjadi peserta, maka proses lanjutan yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyerahkan data jumlah dan upah melalui formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Khusus Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan dengan melampirkan paspor sebagai data pendukung.




DAFTAR BUKAN PENERIMA UPAH

Pekerja yang masuk dalam sektor Bukan Penerima Upah dapat melakukan pendaftaran melalui kanal fisik dan kanal non fisik yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1. Kanal Fisik

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
  • Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama
  • PPOB (Payment Point Online Banking)/Aggregator
  • Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)

Wadah, organisasi atau asosiasi yang dibentuk oleh peserta yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja.

2. Kanal Non Fisik

Pendaftaran Online Mandiri (POM) melalui website BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu)

Cermati.com (https://www.cermati.com/bpjs-ketenagakerjaan)

Dengan membawa dokumen pendukung berupa fotokopi E-KTP. Sebagai informasi, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.




DAFTAR JASA KONSTRUKSI

Pemilik proyek/pengguna jasa konstruksi wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu dalam kepesertaan Penerima Upah sebagai syarat untuk pendaftaran proyek jasa konstruksi. Pendaftaran program jasa konstruksi dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Kanal Fisik

Kantor Cabang terdekat dengan mengisi formulir yang tersedia

Aplikasi e-jakon yaitu melalui website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id

Sebagai informasi, pendaftaran di Kantor Cabang wilayah DKI Jakarta hanya dapat dilakukan pada Kantor Cabang di bawah ini:

  • Jakarta Menara Jamsostek
  • Jakarta Rawamangun
  • Jakarta Salemba
  • Jakarta Grogol
  • Jakarta Kelapa Gading





DAFTAR PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI)

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat melakukan pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang dibagi menjadi 3 (tiga) berdasarkan masa kerja, yaitu:

1. Sebelum Bekerja

  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga

2. Selama dan Setelah Bekerja

  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Perjanjian Kerja

3. Perpanjangan Masa Kerja

  • Fotokopi E-KTP
  • Fotokopi Perjanjian Kerja





Adapun pendaftaran dilakukan melalui kanal layanan resmi BPJamsostek, diantaranya:

1. Dalam Negeri

CPMI/PMI yang terdaftar melalui pelaksana penempatan (penyalur) dan perseorangan dapat menggunakan aplikasi SISKOTKLN melalui kantor layanan BNP2TKI (BP3TKI, P4TKI, LTSA, atau LTSP).

2. Luar Negeri

PMI perseorangan dapat mendaftarkan diri melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran atau download aplikasi JMO melalui playstore dan IOS.

DAFTAR PERISAI

Ketentuan dan Persyaratan PERISAI dapat diinformasikan sebagai berikut:

1. Terdaftar sebagai anggota Kantor Perisai

2. Bukan karyawan aktif BPJAMSOSTEK

3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK pada kepesertaan BPU

4. Memiliki alat elektronik yang dapat terkoneksi dengan internet dan Sistem Informasi Perisai

5. Pendidikan minimal SMA/ sederajat

6. Memiliki rekening tabungan atas nama sendiri pada bank mitra kerjasama BPJAMSOSTEK



Sebagai informasi, Kantor Perisai adalah organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang bertugas sebagai koordinator dari perisai-perisai yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) yang sudah disepakati bersama.

Persyaratan menjadi Kantor Perisai, meliputi:

1. Berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum

2. Memiliki struktur organisasi maupun struktur kepengurusan

3. Terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan melampirkan bukti pembayaran iuran terakhir

4. Memiliki minimal 3 (tiga) orang agen yang memenuhi persyaratan sebagai Perisai.

5. Memiliki surat keterangan Domisili.

6. Memiliki rekening tabungan atas nama kantor Perisai pada Bank mitra BPJAMSOSTEK



Untuk informasi dan proses pendaftaran lebih lanjut, silahkan kunjungi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

Tags: Bekerja Lebih Tenang dengan BPJS Ketenagakerjaan! Simak Informasinya
Previous Post

Rawat Inap BPJS Kesehatan Tak Dibatasi Hari? Simak Informasi Berikut Ini

Next Post

Sampai Kapan Rekrutmen TNI AD Tamtama & Bintara 2025?

Next Post

Sampai Kapan Rekrutmen TNI AD Tamtama & Bintara 2025?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku September 2026
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru, Simak Beberapa Pilihannya
  • Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Mudah Dimainkan Di HP
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru 2026 Dengan Mudah
  • Cara Bergabung Di TikTok Affiliate 2026 Untuk Kreator Baru

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.