Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 Juli 2025
in Artikel, Informasi
0

Cara Buat Akta Kematian Gratis Sesuai Perpres 96 Tahun 2018

Banyak masyarakat belum tahu bahwa membuat akta kematian tidak dipungut biaya. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, proses pembuatan akta kematian kini jauh lebih mudah dan transparan.

Akta kematian penting untuk berbagai keperluan administratif. Misalnya, pencairan dana pensiun, pembagian warisan, dan penutupan rekening bank atas nama almarhum.

Oleh karena itu, sangat penting bagi keluarga untuk segera mengurus dokumen ini secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).



Pengertian Akta Kematian

Akta kematian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti pencatatan kematian seseorang secara sah secara hukum.

Manfaat Akta Kematian

  • Sebagai bukti status hukum seseorang telah meninggal.

  • Diperlukan untuk mengurus warisan, klaim asuransi, dan akses layanan pensiun.

  • Memudahkan administrasi kependudukan dan kepemilikan aset.




Siapa yang Bisa Melaporkan Kematian

  • Anggota keluarga langsung, seperti suami, istri, anak, atau orang tua.

  • Ketua RT atau RW, jika keluarga tidak bisa melapor langsung.

  • Dalam kondisi tertentu, bisa juga dilaporkan oleh pihak rumah sakit atau kelurahan.




Persyaratan Buat Akta Kematian Gratis

  • Dokumen yang Harus Disiapkan

    Surat Kematian dari:

    • Dokter atau rumah sakit
    • Kepala desa atau kelurahan
    • Kepolisian (untuk kasus kematian tidak dikenal)
    • Kedutaan RI (jika meninggal di luar negeri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP almarhum.

  • Formulir F-2.01 yang bisa diisi di kantor Disdukcapil.

Selain itu, penting diingat bahwa fotokopi dokumen sudah cukup, tidak perlu menyerahkan surat asli.



Langkah-Langkah Buat Akta Kematian

  • Datangi kantor Dukcapil sesuai domisili almarhum.

  • Bawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

  • Isi formulir F-2.01 dengan data yang benar dan lengkap.

    Pastikan nama, tempat/tanggal lahir, serta penyebab kematian sesuai surat keterangan.

  • Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas.

  • Petugas akan memverifikasi data yang Anda berikan.

  • Jika data lengkap, proses penerbitan akta kematian biasanya selesai dalam waktu 1 hari kerja.

  • Setelah itu, Anda akan menerima kutipan resmi akta kematian.





Gratis tanpa biaya sesuai aturan.

Sumber: https://medanaktual.com/cara-buat-akta-kematian-gratis-sesuai-perpres-96-tahun-2018/

Tags: Akta kematian gratisAkta kematian meninggal di luar negeriAkta kematian sebagai syarat pencairan dana pensiunAkta kematian sesuai Perpres 96 Tahun 2018Akta kematian untuk klaim pensiun dan warisanCara buat akta kematianCara mengurus akta kematian di DisdukcapilCara mengurus kematian keluargaDokumen membuat akta kematian 2025Formulir F-2.01 akta kematianLangkah-langkah membuat akta kematianPembuatan akta kematianPersyaratan akta kematian terbaruProsedur akta kematian DisdukcapilSiapa yang bisa melaporkan kematianSyarat membuat akta kematian tanpa biaya
Previous Post

1,9 Juta Dicoret dari Bansos Juli 2025, Cek PKH & BPNT Lewat Link Ini

Next Post

Ini Syarat dan Cara Pengajuan KJP Plus 2025 Untuk Siswa Jakarta

Next Post

Ini Syarat dan Cara Pengajuan KJP Plus 2025 Untuk Siswa Jakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Gratis Malam Ini, Cek Sebelum Kehabisan
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2026 Dari Aplikasi, Cek Aktivitasnya
  • Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok Tahun 2026, Cocok Untuk Pemula
  • Cara Daftar QRIS UMKM 2026, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
  • BLT Dana Desa 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.