Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan pangan beras tahap II tahun 2026 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September dapat rampung pada akhir September 2026.
Penerima Bantuan Pangan (PBP) yang masuk dalam sasaran program akan mendapatkan total 30 kilogram beras. Jumlah tersebut berasal dari alokasi tiga bulan yang diberikan sekaligus, bukan disalurkan secara terpisah setiap bulan.
Dalam skema penyaluran biasa, bantuan beras diberikan sebanyak 10 kilogram per bulan. Untuk tahap II kali ini, alokasi tersebut dirapel sehingga penerima yang berhak memperoleh tiga kemasan beras dengan berat masing-masing 10 kilogram.
Penerima Bansos Beras 30 Kg September 2026
Program bantuan pangan beras tahap II 2026 menyasar masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 sampai desil 4. Penentuan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data tersebut telah diperbarui menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 10 Juli 2026 dan selanjutnya menjalani proses penyaringan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pembagian kelompok desil terdiri dari:
- Desil 1, yaitu 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
- Desil 2, mencakup kelompok pada posisi 11–20 persen terbawah.
- Desil 3, terdiri dari kelompok pada posisi 21–30 persen terbawah.
- Desil 4, meliputi kelompok pada posisi 31–40 persen terbawah.
Meski demikian, berada pada desil 1 sampai 4 belum berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Pemerintah tetap melakukan pemadanan dan penyaringan data sebelum menetapkan daftar penerima bantuan.
Dokumen untuk Pengambilan Bantuan Beras
PBP yang sudah mendapatkan jadwal pengambilan perlu menyiapkan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang dapat diperlukan antara lain:
- KTP asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat undangan atau pemberitahuan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan.
Lokasi pengambilan bantuan menyesuaikan mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah. Penyaluran dapat dilakukan melalui kantor desa, kantor kelurahan, balai kota, atau Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Setiap penerima yang ditetapkan akan memperoleh tiga kemasan beras. Masing-masing kemasan memiliki berat 10 kilogram sehingga total bantuan yang diterima mencapai 30 kilogram.
Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg Di Website Kemensos
Masyarakat dapat memeriksa apakah dirinya tercatat sebagai penerima melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pengecekan dilakukan menggunakan 16 digit NIK yang terdapat pada KTP.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Akses website resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi atau captcha yang tersedia.
- Gunakan tombol refresh apabila captcha sulit dibaca untuk mendapatkan kode baru.
- Pastikan NIK dan data yang dimasukkan sudah benar.
- Pilih tombol “Cari Data”.
- Tunggu sampai hasil pencarian ditampilkan.
Apabila data ditemukan, sistem dapat menampilkan sejumlah informasi mengenai penerima. Data tersebut antara lain nama, kelompok desil, jenis bantuan, status bantuan, periode penyaluran, dan status KPD.
Cek Penerima Bansos Beras melalui Aplikasi Cek Bansos
Pemeriksaan status bantuan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang dapat digunakan di ponsel.
Tahap pengecekannya yaitu:
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos melalui Play Store atau App Store.
- Jalankan aplikasi setelah selesai dipasang.
- Masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Masukkan NIK berdasarkan data pada KTP.
- Isi kode verifikasi yang ditampilkan.
- Tekan “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem memproses pencarian.
Jika data penerima tersedia, aplikasi akan menampilkan informasi yang berkaitan dengan identitas penerima, jenis bantuan, status penerimaan, dan periode penyaluran.
Pengambilan Bantuan Beras Bisa Diwakilkan?
Penerima yang sudah lanjut usia atau sedang sakit sehingga tidak mampu datang secara langsung dapat menggunakan mekanisme perwakilan untuk mengambil bantuan.
Pelaksanaan pengambilan melalui perwakilan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kesimpulan
Penerima yang belum memperoleh bantuan hingga saat ini belum tentu kehilangan hak karena penyaluran masih berlangsung dan ditargetkan selesai pada akhir September 2026.

