Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiun PNS Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
18 Mei 2025
in Informasi
0

Cek Besaran Gaji ke-13 Pensiun PNS Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah mengonfirmasi bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan akan cair pada awal Juni 2025. Hal ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Istana Presiden pada 11 Maret 2025.

Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Cair Juni 2025

Pencairan gaji ke-13 tahun ini dilakukan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga pensiunan, termasuk anak dan cucu. Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak inflasi yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

Penerima gaji ke-13 tahun 2025 meliputi:

  • PNS aktif

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Hakim

  • Pensiunan PNS




Komponen Gaji ke-13 Pensiunan

Berbeda dari ASN aktif, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan terakhir tanpa tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Komponen gaji ke-13 pensiunan terdiri dari:

  • Gaji pokok pensiun

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga)

  • Tambahan penghasilan lainnya sesuai ketentuan PT Taspen

Kenaikan gaji ASN sebesar 8% pada awal tahun 2025 juga berdampak pada naiknya besaran gaji pensiun dan otomatis turut menaikkan nilai gaji ke-13 yang diterima.



Estimasi Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan terakhir dan masa kerja saat pensiunan berhenti aktif sebagai PNS. Berikut estimasi nominalnya:

  • Golongan I: Sekitar Rp1.748.096 – Rp2.256.688

  • Golongan II: Sekitar Rp1.748.096 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.029.536

  • Golongan IV: Sekitar Rp1.748.096 – Rp4.957.008

Jumlah pasti bisa berbeda tergantung masa kerja dan tunjangan keluarga yang melekat.



Cara Cek Gaji ke-13 Lewat Aplikasi Andal by Taspen

Untuk memudahkan pensiunan mengetahui status pencairan dan nominal yang diterima, Taspen menyediakan layanan digital melalui aplikasi “Andal by Taspen”. Berikut langkah-langkahnya:

    • Unduh Aplikasi Andal

      • Android: Google Play Store
      • iPhone: App Store
      • Pastikan versi aplikasi minimal 3.5.0
    • Registrasi dan Login

      • Masukkan NIK, Nomor Taspen (NOTAS), dan Nomor KPE (jika ada)
      • Verifikasi melalui kode OTP dari SMS atau email
    • Autentikasi Biometrik

      • Lakukan swafoto dengan KTP
      • Gunakan pemindaian sidik jari jika perangkat mendukung




  • Cek Menu “Pencairan Gaji”

    • Pilih opsi “Gaji ke-13”
    • Lihat status pencairan, jumlah nominal, dan jadwal transfer ke rekening
  • Perbarui Data Jika Diperlukan

    • Bila ada perubahan rekening atau nomor HP, perbarui melalui menu yang tersedia
    • Unggah dokumen seperti KTP atau buku rekening baru

Wajib Autentikasi untuk Pencairan

Penting untuk diketahui bahwa proses pencairan gaji ke-13 tidak akan dilakukan jika pensiunan belum melakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen. Maka dari itu, lakukan proses ini sesegera mungkin agar pencairan berjalan lancar.

Selain menggunakan aplikasi, Anda juga bisa mengecek melalui situs resmi PT Taspen di https://www.taspen.co.id dengan memasukkan NIP dan data pendukung lainnya.



Penutup

Gaji ke-13 tahun ini menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap jasa para pensiunan ASN. Selain untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga, bantuan ini juga ditujukan untuk menjaga daya beli dan kestabilan ekonomi rumah tangga para pensiunan di tengah tekanan inflasi.

Pastikan semua proses administrasi dan autentikasi sudah dilakukan agar gaji ke-13 bisa dicairkan tanpa kendala. Terus pantau informasi resmi dari PT Taspen dan pemerintah agar tidak tertinggal kabar penting terkait pencairan.

Tags: Aplikasi Andal by TaspenBesaran Gaji ke-13 PensiunCara cek gaji ke-13 pensiunanCek Gaji ke-13 PensiunanGaji ke-13 pensiunan PNS 2025Jadwal Gaji ke-13 Pensiunan 2025Pencairan Gaji ke-13 PNS PensiunPP Nomor 11 Tahun 2025
Previous Post

Cara Cepat Cek Status Pencairan KIP PIP Tahap 2 Tahun 2025 Melalui HP!

Next Post

Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Next Post

Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka? Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Aktifkan DANA Cicil Di Aplikasi DANA, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi
  • PIP September 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Dan Nominal Bantuan
  • IHSG Anjlok 1,70% ke Level 6.429 pada Sesi I Senin (14/9), MDKA, DEWA, BUMI Top Losers LQ45
  • Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 lewat Mobile JKN
  • IHSG Sesi I Senin 14 September 2026 Anjlok 1,7%, Cek Saham Top Gainers dan Losers

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.