Riwayat kredit dapat menjadi bahan pertimbangan penting ketika seseorang hendak mengajukan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari usaha, rumah, kendaraan hingga fasilitas kredit lainnya.
Istilah BI Checking yang sebelumnya umum digunakan kini berkaitan dengan informasi debitur yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Masyarakat dapat memeriksa catatan kreditnya secara mandiri melalui layanan iDebKu OJK. Pengajuan pemeriksaan tersedia secara online sehingga prosesnya dapat dilakukan menggunakan HP tanpa perlu mendatangi kantor OJK.
Pemeriksaan tersebut membantu calon debitur mengetahui kondisi pembayaran kredit yang tercatat, termasuk keberadaan tunggakan yang mungkin berpengaruh ketika mengajukan pembiayaan baru.
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
BI Checking merupakan sebutan yang dahulu digunakan untuk pemeriksaan riwayat kredit debitur. Saat ini, informasi tersebut tersedia melalui SLIK yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SLIK menyimpan berbagai informasi terkait pembiayaan debitur. Data tersebut dapat meliputi fasilitas pinjaman, riwayat pembayaran, tunggakan, serta informasi lain yang berkaitan dengan kredit.
Lembaga keuangan dapat menggunakan informasi dalam SLIK sebagai salah satu bahan untuk menilai kualitas dan kelayakan calon debitur. Oleh karena itu, pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum seseorang mengajukan pinjaman.
Dokumen Untuk Cek SLIK OJK
Dokumen yang perlu disiapkan berbeda berdasarkan kategori debitur. Untuk debitur perseorangan, identitas menjadi salah satu dokumen utama yang harus tersedia.
Dokumen yang diperlukan meliputi:
- WNI perseorangan: foto KTP asli.
- WNA perseorangan: foto paspor asli.
- Debitur yang telah meninggal dunia: KTP ahli waris, dokumen kematian asli, serta bukti hubungan keluarga.
- Badan usaha WNI: KTP direktur atau perwakilan, akta pendirian, dan anggaran dasar terbaru.
- Badan usaha WNA: paspor perwakilan, akta pendirian, dan anggaran dasar terbaru.
Alamat email dan nomor telepon yang digunakan saat pendaftaran juga harus masih aktif karena keduanya diperlukan untuk menerima pemberitahuan dan hasil iDeb.
Cara Cek BI Checking Online Lewat HP
Pemeriksaan riwayat kredit dapat dilakukan melalui portal resmi iDebKu OJK. Proses pendaftaran dilakukan secara daring dengan mengisi data diri dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser melalui HP atau perangkat lainnya.
- Akses situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran” pada halaman utama.
- Masukkan informasi awal yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
- Tekan “Selanjutnya”, lalu isi formulir menggunakan data diri yang benar.
- Lengkapi nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat email, nomor telepon, serta alamat domisili.
- Siapkan dokumen yang sesuai dengan kategori debitur.
- Unggah foto dokumen identitas mengikuti petunjuk dalam sistem.
- Lakukan verifikasi dengan mengirimkan foto diri atau selfie sesuai instruksi.
- Periksa seluruh informasi yang telah dimasukkan sebelum permohonan dikirim.
- Setelah pendaftaran berhasil, nomor pendaftaran akan dikirimkan OJK melalui email.
- Gunakan nomor tersebut untuk memantau proses permohonan melalui menu “Status Layanan”.
- Hasil Informasi Debitur atau iDeb akan dikirimkan ke email yang didaftarkan paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran selesai.
Apabila hasil iDeb perlu dicetak, prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 menit. Jika pencetakan dilakukan sekaligus dengan penjelasan mengenai hasil iDeb, waktunya sekitar 15 menit.
Mengapa BI Checking Perlu Dicek Sebelum Mengajukan Pinjaman?
Calon debitur dapat memanfaatkan pemeriksaan riwayat kredit untuk mengetahui kondisi pembiayaannya sebelum mengajukan pinjaman baru.
Beberapa manfaat pemeriksaan riwayat kredit antara lain:
- Mengetahui catatan pembayaran kredit.
- Menemukan kemungkinan tunggakan yang belum diketahui.
- Mengurangi risiko kendala ketika mengajukan kredit akibat catatan pembayaran.
- Memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.
- Membantu mempersiapkan kondisi keuangan sebelum mengajukan pembiayaan.
- Membuat rencana pengajuan kredit menjadi lebih terukur.
Bagi lembaga keuangan, informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan dalam menilai kualitas debitur, menjalankan manajemen risiko kredit atau pembiayaan, serta mendukung proses penyediaan dana.

