Masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) 2026 secara online dengan menggunakan NIK yang tercantum pada KTP.
Pengecekan dapat dilakukan melalui website resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) maupun aplikasi Cek Bansos yang bisa diakses menggunakan HP.
PBI JK diperuntukkan bagi masyarakat yang termasuk kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Melalui program tersebut, pemerintah membayarkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga peserta tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri selama kepesertaannya masih berstatus aktif.
Syarat Menjadi Penerima PBI JK
Kepesertaan BPJS Kesehatan tidak secara langsung membuat seseorang masuk sebagai penerima PBI JK. Ada sejumlah kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan penerima bantuan iuran tersebut.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki NIK yang valid dan sudah tercatat di Dukcapil.
- Masuk dalam kelompok fakir miskin atau masyarakat tidak mampu.
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Mendapat prioritas pada kelompok desil 1 sampai 5.
Penentuan peserta tetap dilakukan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat yang berada dalam kelompok desil tertentu belum tentu langsung mendapatkan status sebagai peserta PBI JK.
Cara Cek PBI JK 2026 di Website Cek Bansos
Status PBI JK dapat diperiksa secara online melalui layanan Cek Bansos dengan menggunakan NIK yang sesuai dengan data pada KTP.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Buka browser melalui HP.
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK sesuai KTP.
- Ketik kode CAPTCHA yang ditampilkan.
- Pilih tombol Cari Data.
- Tunggu sampai sistem selesai menampilkan hasil.
- Periksa informasi bantuan dan data penerima yang tersedia.
Hasil pencarian dapat menampilkan jenis bantuan yang tercatat, termasuk PBI JK, kelompok desil, serta informasi lain yang tersedia dalam sistem.
Apabila status PBI JK tercatat aktif, berarti peserta terdaftar dalam program bantuan iuran JKN dengan pembayaran yang menjadi tanggungan pemerintah.
Cara Cek PBI JK melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna HP juga dapat melihat status PBI JK melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di toko aplikasi resmi.
Tahapan pengecekannya yaitu:
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui toko aplikasi resmi.
- Buka aplikasi setelah proses pemasangan selesai.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Masukkan NIK berdasarkan data KTP.
- Tekan Cari Data.
- Periksa hasil pencarian dan status bantuan yang ditampilkan.
Status PBI JK yang tercatat aktif menunjukkan bahwa peserta masuk dalam program bantuan iuran BPJS Kesehatan yang pembayarannya ditanggung pemerintah.
PBI JK Tidak Terdaftar, Apa yang Harus Dilakukan?
Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum menemukan status PBI JK dapat menindaklanjuti kondisi data untuk mengetahui penyebabnya.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Mendatangi Dinas Sosial setempat untuk memperoleh informasi mengenai status data.
- Melaporkan perubahan kondisi ekonomi keluarga jika diperlukan proses verifikasi kembali.
- Mengajukan reaktivasi apabila sebelumnya pernah tercatat sebagai penerima PBI JK.
- Mengusulkan diri sebagai calon penerima melalui aplikasi Cek Bansos sesuai prosedur.
Selain mengecek status bantuan, masyarakat juga perlu memastikan data KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dengan kondisi terbaru.
Ketidaksesuaian data kependudukan dapat memengaruhi proses pemadanan dengan data sosial ekonomi.

