Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Honorer Lolos atau Tidak PPPK Tahap 1 Tetap Digaji, Ini Skema dan Nominal Gaji PPPK 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
18 Mei 2025
in Informasi
0

Honorer Lolos atau Tidak PPPK Tahap 1 Tetap Digaji, Ini Skema dan Nominal Gaji PPPK 2025

Kabar gembira untuk seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024.

Baik yang berhasil lolos seleksi PPPK 2025 maupun yang belum lolos, pemerintah memastikan seluruh peserta tetap mendapatkan gaji resmi sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema pengangkatan dan penggajian bagi honorer peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Skema Gaji PPPK Tahap 1 Tahun 2025

Berikut dua skema gaji yang ditetapkan bagi peserta PPPK:

1. Honorer yang Lolos Seleksi Diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tahap 1, mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK Penuh Waktu. Namun, pengangkatan ini hanya dapat dilakukan jika instansi:

  • Telah menyelesaikan tahapan seleksi

  • Telah memperoleh persetujuan teknis dan NI PPPK dari BKN

  • Peserta menandatangani surat pernyataan tidak pindah instansi

  • Instansi telah menyiapkan anggaran dan sarana prasarana




Jadwal Penting Pengangkatan PPPK Penuh Waktu 2025:

  • Usul Penetapan NI PPPK: Maksimal 10 September 2025

  • TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal 1 bulan setelah usulan masuk BKN

  • Jika usulan diserahkan hingga akhir Agustus, maka TMT adalah 1 Oktober 2025

  • Penandatanganan Perjanjian Kerja: Paling lambat 1 Oktober 2025




Besaran Gaji PPPK 2025 (mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024):

  • Golongan I : Rp. 1.938.500 – Rp. 2.900.900
  • Golongan II : Rp. 2.116.900 – Rp. 3.071.200
  • Golongan III : Rp. 2.206.500 – Rp. 3.201.200
  • Golongan IV : Rp. 2.299.800 – Rp. 3.336.600
  • Golongan V : Rp. 2.511.500 – Rp. 4.189.900
  • Golongan VI : Rp. 2.742.800 – Rp. 4.367.100
  • Golongan VII : Rp. 2.858.800 – Rp. 4.551.800
  • Golongan VIII : Rp. 2.979.700 – Rp. 4.744.400
  • Golongan IX : Rp. 3.203.600 – Rp. 5.261.500
  • Golongan X : Rp. 3.339.100 – Rp. 5.484.000
  • Golongan XI : Rp. 3.480.300 – Rp. 5.716.000
  • Golongan XII : Rp. 3.627.500 – Rp. 5.957.800l
  • Golongan XIII : Rp. 3.781.000 – Rp. 6.209.800
  • Golongan XIV : Rp. 3.940.900 – Rp. 6.472.500
  • Golongan XV : Rp. 4.107.600 – Rp. 6.746.200
  • Golongan XVI : Rp. 4.281.400 – Rp. 7.031.600
  • Golongan XVII : Rp. 4.462.500 – Rp. 7.329.000




2. Honorer Tidak Lolos Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu

Bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK atau lulus tetapi tidak mendapatkan formasi, pemerintah tetap memberikan status PPPK Paruh Waktu.

  • Mereka tetap akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI PPPK)
  • Akan diangkat secara resmi sebagai ASN paruh waktu
  • Gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum regional (UMR/UMK) masing-masing daerah
  • Tetap menerima fasilitas lain sesuai aturan

Pemerintah Wajib Bayarkan Gaji Honorer 2025

Mengacu pada Surat MenPAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, instansi pemerintah tetap wajib mengalokasikan anggaran gaji bagi honorer, baik yang lulus maupun tidak lulus seleksi PPPK tahap 1.

Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam menuntaskan status honorer nasional dengan memberikan kepastian baik dari sisi kepegawaian maupun kesejahteraan.

Kesimpulan

  • Jika lolos seleksi PPPK tahap 1: Diangkat penuh waktu dan digaji sesuai golongan

  • Jika tidak lolos seleksi PPPK tahap 1: Diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan tetap digaji sesuai UMR




Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga honorer di Indonesia.

Pastikan Anda mengikuti informasi resmi melalui situs BKN.go.id dan Menpan.go.id.

Tags: Gaji Honorergaji pppk 2025pppkSeleksi PPPKSkema Gaji PPPK
Previous Post

Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 2 Tahun 2025, Dimulai Akhir Mei?

Next Post

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025: Cek Kelayakan Anda untuk Mendapatkan Bantuan

Next Post

Syarat Penerima Bansos BPNT 2025: Cek Kelayakan Anda untuk Mendapatkan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru, Simak Langkah Cepatnya
  • Aplikasi Penghasil DANA Gratis Terbaru 2026, Simak Aktivitasnya
  • 5 Aplikasi Drama China Penghasil Saldo DANA Gratis, Berikut Panduannya
  • Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil 2026, Ikuti Petunjuk Di Aplikasi DANA
  • 10 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, OVO, GoPay, Dan ShopeePay Tahun 2026

Komentar Terbaru

  1. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  2. Ezra Amanda Christianto mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  3. aman mengenai Cara Klaim DANA Kaget Hari Ini, Perhatikan Tips Keamanannya
  4. MAHADIR mengenai Cara Memunculkan Fitur DANA Cicil 2026 dengan Mudah di Aplikasi DANA
  5. MAHADIR mengenai Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru Di Aplikasi DANA, Ikuti Panduannya

Arsip

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.