Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
8 Februari 2025
in Artikel
0

Jadwal dan Ketentuan Pencairan Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), tetap dianggarkan dan akan dicairkan pada tahun 2025. Meskipun belum ada kepastian mengenai tanggal pencairannya, pemerintah telah menegaskan bahwa hak ASN tersebut tetap diberikan sesuai regulasi yang berlaku.

Konfirmasi dari Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR telah dialokasikan dalam APBN 2025 dan saat ini masih dalam tahap pemrosesan. “Sudah dianggarkan. Sedang diproses. Nanti tunggu saja ya,” ujarnya di Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Februari 2025.

Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan. Dia mengimbau para PNS agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas mengenai pencairan hak mereka. “Gaji ke-13 dan THR itu merupakan hak dari pegawai negeri dan akan dibayarkan. Menteri Keuangan juga sudah menjelaskan soal hal itu,” ungkapnya pada 7 Februari 2025.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 (THR) PNS 2025

Berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jadwal pencairan:

  • THR (Gaji ke-14): Biasanya dibayarkan pada bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri.

  • Gaji ke-13: Biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.

Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah dan akan diumumkan secara resmi melalui kanal informasi pemerintah.

Dampak Penghematan APBN 2025 terhadap Gaji PNS

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan efisiensi anggaran belanja negara pada tahun 2025 dengan target penghematan sebesar Rp 306,69 triliun. Penghematan ini mencakup pengurangan anggaran belanja di kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 50,59 triliun.

Namun, Hasan Nasbi menegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mempengaruhi belanja pegawai, termasuk gaji, tunjangan, THR, dan gaji ke-13 PNS. “Belanja pegawai bukan bagian yang terkena efisiensi. Anggaran untuk gaji pegawai tetap aman,” jelasnya.

Meskipun ada kebijakan efisiensi dalam APBN 2025, pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR tetap akan diberikan kepada ASN dan PNS. Para PNS diharapkan untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai jumlah dan jadwal pencairan, serta tidak mempercayai informasi yang tidak jelas sumbernya. Dengan adanya jaminan ini, ASN dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka di tahun 2025.

Tags: ASNDampak Penghematan APBN 2025 terhadap Gaji PNSgaji ke 14Gaji ke-13Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14 (THR) PNS 2025ketentuan pencairan gaji 13ketentuan pencairan thr pnspegawai negeri sipilPencairan Gaji 13pencairan thrpnsTHRTunjangan Hari Raya
Previous Post

Cek Daya Tampung SNBP 2025 di Semua Kampus Indonesia

Next Post

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Ibu Hamil dari PKH Tahap 1 2025

Next Post

Syarat dan Ketentuan Pencairan Bansos Ibu Hamil dari PKH Tahap 1 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengaktifkan DANA Cicil 2026 Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cara Cek Desil DTSEN Pakai NIK Untuk Mengetahui Status Bansos
  • Cek PIP September 2026 Pakai NISN, Apakah Terdaftar Sebagai Penerima?
  • Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanpa Ribet Dari HP
  • Cara Cek PKH Dan BPNT Tahap 3 Menggunakan NIK Di HP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.