Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 Maret 2025
in Informasi
0

Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Begini Perubahan Iuran BPJS Kesehatan per 22 Maret 2025

Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?


Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan menetapkan standar pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi KRIS dimulai secara bertahap sejak tahun 2025.

KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih inklusif, di mana semua peserta, baik yang kaya maupun miskin, mendapatkan layanan setara meskipun dengan tarif iuran yang berbeda.




Skema dan Penerapan KRIS

Per 30 Juni 2025, sebanyak 3.116 rumah sakit di Indonesia diharapkan sudah menerapkan KRIS.

Saat ini, dari 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi oleh Dinas Kesehatan, hanya sekitar 600 rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Kriteria Kamar yang Harus Dipenuhi Rumah Sakit


Terdapat 12 kriteria KRIS, di antaranya kamar mandi yang dapat diakses dengan kursi roda, kelengkapan fasilitas seperti nurse call, dan outlet oksigen di setiap tempat tidur.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi rumah sakit adalah memenuhi standar aksesibilitas kamar mandi, dengan 49% rumah sakit di Indonesia belum berhasil memenuhi kriteria ini.

Perubahan Iuran BPJS Kesehatan

Meskipun perubahan kelas rawat inap sudah direncanakan, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan hingga adanya keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Iuran akan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada selama masa transisi, berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.




Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar langsung oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

    • Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

    • BUMN, BUMD, dan Swasta: 5% dari gaji atau upah bulanan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

  3. Keluarga Tambahan PPU: Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

  4. Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Iuran untuk kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II Rp 100.000, dan kelas I Rp 150.000 per bulan.

  5. Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a.

Masa Transisi dan Aturan Pembayaran Iuran

Selama masa transisi, peserta BPJS Kesehatan masih akan membayar iuran seperti sebelumnya.

Pemerintah juga mengatur bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda untuk keterlambatan pembayaran hingga 1 Juli 2026.




]Namun, denda akan dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap lebih dari 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan diterapkannya KRIS dan pembaruan sistem jaminan kesehatan ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat menerima layanan kesehatan yang adil dan merata, serta mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional.

Tags: BPJSIuran BPJS KesehatanKRIS
Previous Post

Kartu BPJS Hilang? Begini Cara Mengurusnya Tanpa Ribet

Next Post

Kenapa Bansos Tidak Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

Next Post

Kenapa Bansos Tidak Cair? Ini Penyebab dan Solusinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat
  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.