Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Dibayar Pekerja per 22 April 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
25 April 2025
in Informasi
0

Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Ini Besaran Iuran yang Dibayar Pekerja per 22 April 2025

Pemerintah akan mengubah sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Juli 2025, termasuk penghapusan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.

Perubahan ini akan menggantikan sistem kelas dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Meskipun perubahan sistem kelas rawat inap akan dilakukan, hingga saat ini, besar iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta masih tetap sama.




Iuran BPJS Kesehatan per 22 April 2025

Hingga kini, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami perubahan signifikan karena dasar hukum yang mengaturnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, belum diubah.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, kebijakan terkait tarif dan kelas yang baru belum diumumkan secara resmi.

Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan per April 2025:

  1. Peserta Bukan Pekerja: Iuran untuk peserta bukan penerima upah atau pekerja bukan penerima upah adalah Rp42.000 per bulan untuk kelas 3.

  2. Kelas 1 dan Kelas 2:

    • Kelas 1: Rp150.000 per bulan per orang.

    • Kelas 2: Rp100.000 per bulan per orang.

  3. Pekerja Penerima Upah:

    • Pekerja Pemerintah: Untuk ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran adalah 5% dari gaji bulanan, di mana 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    • Pekerja Swasta dan BUMN/BUMD: Iuran juga 5% dari gaji bulanan, dengan ketentuan serupa: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  4. Iuran Keluarga Pekerja Penerima Upah: Iuran tambahan berlaku untuk keluarga pekerja, yakni anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, dengan besaran iuran 1% dari gaji per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

  5. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Bagi peserta yang tergolong PBI, iuran akan dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.




Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Mulai Juli 2025, sistem kelas rawat inap pada BPJS Kesehatan akan digantikan dengan KRIS.

Meski perubahan ini akan mempengaruhi struktur kelas, pemerintah belum memastikan apakah akan ada perubahan pada besar iuran.

Saat ini, pembahasan lebih lanjut mengenai kenaikan atau perubahan biaya iuran masih menunggu regulasi baru yang belum diterbitkan.

Pentingnya Konsep Gotong Royong dalam BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tetap menggunakan konsep gotong royong, di mana setiap peserta, baik kaya maupun miskin, turut berkontribusi pada sistem jaminan kesehatan.




Ali Ghufron Mukti menekankan bahwa jika iuran yang dibayar tidak berkeadilan, sistem ini akan sulit berjalan, terutama bagi masyarakat miskin.

Tags: 23BPJS Kesehatan 2025Iuran BPJS kelas 1Iuran BPJS Kesehatan 2025Iuran BPJS Kesehatan pekerjaPerubahan BPJS Kesehatan Juli 2025
Previous Post

Cek Jadwal dan Ketentuan Pencairan Dana Bansos KLJ 2025

Next Post

Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap 2 2025: Cek Ketentuan Pencairannya!

Next Post

Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap 2 2025: Cek Ketentuan Pencairannya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Gratis Malam Ini, Cek Sebelum Kehabisan
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2026 Dari Aplikasi, Cek Aktivitasnya
  • Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok Tahun 2026, Cocok Untuk Pemula
  • Cara Daftar QRIS UMKM 2026, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
  • BLT Dana Desa 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.