Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Klaim Saldo JHT BPJS Kini Bisa Tanpa Resign, Simak Syarat dan Caranya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
19 Agustus 2025
in Artikel, Informasi
0

Klaim Saldo JHT BPJS Kini Bisa Tanpa Resign, Simak Syarat dan Caranya

Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, kini peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri dari pekerjaan. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja aktif yang membutuhkan dana darurat, meski tidak bisa mencairkan saldo secara penuh.

Peserta yang masih bekerja dapat mencairkan JHT sebesar 10% atau 30%. Khusus pencairan 30%, dana hanya bisa digunakan untuk keperluan pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Namun, ada sejumlah persyaratan dokumen dan ketentuan yang wajib dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.



Syarat Pencairan JHT Sebagian 10%

Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, pencairan saldo JHT sebesar 10% hanya dapat dilakukan oleh peserta yang sudah terdaftar minimal 10 tahun. Dana ini bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pribadi, namun pencairan sebagian dapat memengaruhi perhitungan pajak progresif pada klaim berikutnya.

Berikut syarat pencairan JHT Sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain yang sah
  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)




Syarat Pencairan JHT Sebagian 30%

Pencairan saldo hingga 30% hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah. Peserta dapat memilih opsi pembayaran tunai atau kredit, dengan dokumen pendukung yang lebih banyak dibanding pencairan 10%.

Berikut syarat pencairan JHT Sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau identitas lain
  • Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
  • NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)

Untuk pembelian rumah secara kredit, syarat tambahan mencakup dokumen dari pihak bank seperti perjanjian pinjaman, surat penawaran kredit, standing instruction, hingga surat keterangan sisa pinjaman. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta wajib melampirkan KTP pasangan, KK, dan surat pernyataan rumah sah milik bersama.



Kriteria Pencairan Saldo JHT

Selain pencairan sebagian, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan dengan beberapa kriteria khusus. Mengacu pada ketentuan resmi.

Berikut kriteria pencairan saldo JHT:

  • Usia pensiun 56 tahun atau sesuai Perjanjian Kerja Bersama
  • Berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri
  • Pekerja BPU berhenti usaha
  • Cacat total tetap atau meninggal dunia
  • Klaim sebagian sebesar 10% atau 30%




Cara Klaim Saldo JHT Online via Lapakasik

Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, klaim JHT kini semakin mudah dengan layanan online melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan. Peserta cukup menyiapkan dokumen digital sebelum mengunggahnya.

Berikut cara klaim saldo JHT online via Lapakasik:

  • Akses portal https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri (NIK, nama, dan nomor kepesertaan)
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
  • Tunggu konfirmasi data, lalu klik simpan
  • Peserta akan mendapat jadwal wawancara online melalui email
  • Verifikasi data dilakukan lewat video call dengan petugas
  • Jika valid, saldo akan ditransfer ke rekening peserta




Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO

Selain Lapakasik, pencairan saldo juga dapat dilakukan melalui aplikasi JMO yang tersedia di App Store maupun Play Store. Prosesnya lebih praktis karena terintegrasi langsung dengan akun peserta.

Berikut cara klaim JHT lewat Aplikasi JMO:

  • Login dengan akun terdaftar
  • Pilih menu Jaminan Hari Tua lalu klik Klaim JHT
  • Lengkapi syarat klaim sesuai ketentuan
  • Isi data NPWP dan rekening aktif
  • Lakukan verifikasi foto selfie
  • Ajukan konfirmasi klaim hingga status permohonan muncul di menu Tracking Klaim





Dengan adanya kemudahan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus resign, pekerja kini memiliki akses yang lebih fleksibel terhadap dana darurat maupun pembelian rumah. Berdasarkan informasi dari CNBC Indonesia, proses pencairan bisa dilakukan baik secara offline maupun online melalui portal Lapakasik dan aplikasi JMO. Langkah ini menjadi solusi praktis bagi pekerja aktif yang ingin memanfaatkan hak JHT tanpa harus menunggu pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan.

Tags: Cara klaim JHT lewat aplikasi JMOCara Klaim Saldo JHT Online via LapakasikKlaim Saldo JHT BPJSKriteria Pencairan Saldo JHTSyarat Pencairan JHT Sebagian 10%Syarat Pencairan JHT Sebagian 30%
Previous Post

Bantuan PIP Untuk Pelajar SD hingga SMA 2025: Cek Besaran Dana dan Cara Pencairannya

Next Post

Update Cek Bansos 2025: BPNT dan PKH Tahap 3

Next Post

Update Cek Bansos 2025: BPNT dan PKH Tahap 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Cek Penerima PBI JK 2026 Pakai NIK KTP Dari HP
  • Cara Cek Desil DTSEN 2026 Secara Online Menggunakan HP
  • Cara Klaim DANA Kaget Gratis Malam Ini, Cek Sebelum Kehabisan
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2026 Dari Aplikasi, Cek Aktivitasnya
  • Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok Tahun 2026, Cocok Untuk Pemula

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.