Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pembunuhan Berencana: Pengertian,Unsur dan Contohnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
9 Desember 2023
in Tak Berkategori
0

Pengertian Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana adalah bentuk pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Unsur Pembunuhan Berencana

  1. Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
  2. Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
  3. Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
  4. Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.

Contoh Pembunuhan Berencana

  1. Kasus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo.

  2. Pembunuhan Hakim Syafiuddin. Kasus ini merupakan contoh yang bermotifkan dendam.

  3. Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjerat Harris Simamora. Harris terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.

  4. Kasus pembunuhan di Cianjur yang melibatkan dua pelaku, SN dan MT. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP.

  5. Kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz dan NA. Terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia

  1. Pasal 340 KUHP

    “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

  2. Pasal 459 UU 1/2023

    “Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”

Previous Post

Menggali Kejayaan Kerajaan Samudra Pasai: Peradaban Maritim di Nusantara

Next Post

Buya HAMKA: Guru Besar, Ulama, dan Sosok Inspiratif

Next Post

Buya HAMKA: Guru Besar, Ulama, dan Sosok Inspiratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • PIP September 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal Dan Nominal Bantuan
  • IHSG Anjlok 1,70% ke Level 6.429 pada Sesi I Senin (14/9), MDKA, DEWA, BUMI Top Losers LQ45
  • Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 lewat Mobile JKN
  • IHSG Sesi I Senin 14 September 2026 Anjlok 1,7%, Cek Saham Top Gainers dan Losers
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Kumpulkan Reward Dari Berbagai Aktivitas

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.