Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Juni 2024
in Tak Berkategori
0

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terdapat dua jenis sanksi utama bagi pelanggar hukum: pidana penjara dan pidana kurungan. Meskipun sama-sama membatasi kebebasan terpidana, kedua jenis sanksi ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal tempat pelaksanaan, lama penahanan, pembatasan kebebasan, perlakuan terhadap terpidana, dan jenis tindak pidana yang dikenakan.

Memahami perbedaan antara hukuman kurungan dan pidana penjara sangatlah penting, baik bagi masyarakat awam maupun bagi praktisi hukum. Pengetahuan ini dapat membantu dalam memahami hak-hak terpidana, serta dalam menilai proporsionalitas dan efektivitas sistem peradilan pidana.

Pengertian Hukuman Kurungan

Hukuman kurungan adalah suatu pidana yang diberikan kepada orang dewasa yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Kurungan hanya dapat dikenakan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan atau sebagai hukuman tambahan untuk pelanggaran yang tidak terlalu serius. Waktu kurungan yang dikenakan paling pendek adalah satu hari dan paling lama adalah satu tahun.

Karakteristik Hukuman Kurungan

  • Terpidana menjalani hukuman di tempat kediamannya sendiri.
  • Paling singkat satu hari dan paling lama satu tahun.
  • Terpidana tetap dapat beraktivitas di luar tempat kediamannya pada siang hari, dengan jam malam yang ditentukan.
  • Perlakuan terhadap terpidana kurungan lebih ringan dibandingkan dengan terpidana penjara.
  • Biasanya dikenakan untuk tindak pidana pelanggaran (Buku Ketiga KUHP) atau sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayarkan (Pasal 30 ayat (2) KUHP).

Contoh kasus hukuman kurungan

Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kendaraan Menerjang Trotoar

    Pengemudi yang menerjang trotoar akan dikenai sanksi pidana kurungan dua bulan (Pasal 284 UU LLAJ).
    Pengemudi tanpa Surat Tanda Kendaraan Nasional (STNK) dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).

  2. Mengemudi Sambil Menelpon

    Pengemudi yang mengemudi sambil menelpon dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (Pasal 283 UU NO 22/2009).

  3. Membuat Kegaduhan Saat Malam Hari

    Membuat kegaduhan saat malam hari dapat dikenai sanksi pidana kurungan (Pasal 503 KUHP).

  4. Pengemudi Tanpa STNK

    Pengemudi tanpa STNK dapat diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ)

Perbedaan Hukum Kurungan dengan Pidana Penjara

  1. Tindak Pidana

    Pidana penjara berlaku bagi tindak pidana kejahatan, sedangkan pidana kurungan berlaku bagi tindak pidana pelanggaran saja, yang diberikan pada tingkat kejahatan yang ringan.

  2. Batas Maksimal

    Pidana penjara memiliki batas maksimal hukuman seumur hidup, sedangkan pidana kurungan memiliki batas maksimal 1 tahun.

  3. Pekerjaan

    Pekerjaan yang harus dilakukan terpidana dalam masa pidana penjara lebih banyak dan lebih berat, sedangkan dalam masa pidana kurungan pekerjaan yang dilakukan lebih ringan dan lebih sedikit.

  4. Kebebasan

    Kebebasan yang dimiliki para tahanan penjara terbatas, sedangkan kebebasan para tahanan kurungan lebih banyak.
    Pengganti Pidana Denda: Pidana penjara tidak dapat menjadi pengganti pidana denda, sedangkan pidana kurungan dapat menjadi pengganti pidana denda.

  5. Jenis Pidana

    Pidana penjara berupa pembatasan kebebasan bergerak dengan mengurung orang tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan, sedangkan pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan kepada orang dewasa.

  6. Jenis Pidana Pokok

    Keduanya merupakan pidana pokok yang dapat dijatuhkan hakim, tetapi pidana penjara dapat diberikan seumur hidup atau selama waktu tertentu, sedangkan pidana kurungan hanya dapat diberikan selama waktu tertentu.

Previous Post

Hukum Kesehatan: Pengertian, Tujuan dan Contohnya

Next Post

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Next Post

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mendapatkan Saldo Gratis Di DANA Tahun 2026 Tanpa Top Up
  • Cara Aktifkan Fitur DANA Cicil Terbaru 2026, Ikuti Langkahnya
  • Cara Aktifkan SPayLater Di Shopee, Cek Syarat Dan Ikuti Panduannya
  • Bansos Tahap 3 September 2026 Cair, Cara Cek PKH Dan BPNT Pakai NIK
  • Cara Cek Penerima PBI JK 2026 Pakai NIK KTP Dari HP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.