Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Indra Prasteria by Indra Prasteria
29 Juni 2024
in Tak Berkategori
0

Perbedaan Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

Hukum adalah sistem yang mengatur tata tertib dan keadilan dalam masyarakat. Ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Dalam konteks ini, terdapat perbedaan antara upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum merupakan langkah yang diambil oleh pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan. Dalam sistem hukum, terdapat dua kategori utama upaya hukum: biasa dan luar biasa.

Upaya Hukum Biasa

Upaya hukum biasa seperti banding dan kasasi adalah langkah pertama yang bisa ditempuh untuk melawan putusan yang dianggap tidak adil. Upaya hukum ini umumnya memiliki batasan waktu dan prosedur yang harus diikuti.Terdapat tiga jenis upaya hukum biasa, yaitu:

  1. Perlawanan (Verzet)

    Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan keinginan atau rasa keadilan.Perlawanan ini harus mengikuti prosedur dan batas waktu yang ditentukan.

  2. Banding

    Upaya hukum yang memungkinkan terdakwa atau penuntut umum menggugat putusan pengadilan di tingkat yang lebih tinggi (pengadilan tinggi).
    Banding bertujuan untuk menggugat keputusan pengadilan yang mengandung pemidanaan.

  3. Kasasi

    Merupakan upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung.Kasasi bertujuan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum oleh pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan dalam situasi yang lebih spesifik dan ketat. Dalam hukum acara perdata, terdapat dua jenis upaya hukum luar biasa:

  1. Peninjauan Kembali (PK)

    Dilakukan untuk mencapai kesatuan penafsiran hukum.PK memungkinkan pengadilan mengkaji kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.Syarat mengajukan PK antara lain; adanya kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang baru diketahui setelah putusan, temuan alat bukti baru (disebut “Novum”), dan poin tuntutan yang belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya.

  2. Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

    Upaya ini diajukan oleh pihak ketiga yang merasa haknya terganggu oleh putusan pengadilan.Misalnya, jika ada pihak ketiga yang memiliki hak atas suatu objek (misalnya tanah) dan merasa terdampak oleh putusan pengadilan yang mengenai objek tersebut, ia dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga.

Contoh Kasus Upaya Hukum Biasa dengan Luar Biasa

  1. Perdata

    Sengketa kepemilikan tanah antara dua pihak. Jika salah satu pihak tidak puas dengan putusan, mereka dapat mengajukan banding atau kasasi.

  2. Pidana

    Dalam kasus perampokan, korban dapat mengajukan gugatan perdata secara langsung ke pengadilan.

Upaya Hukum Luar Biasa

  1. Perdata

    Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan alat bukti baru. Pihak yang terkena dampak dapat mengajukan peninjauan kembali.

  2. Pidana

    Pengajuan peninjauan kembali dalam kasus pidana.

Previous Post

Pengertian Hukuman Kurungan, dan Perbedaannya dengan Pidana Penjara

Next Post

Sejarah Pemberontakan PRRI dan Permesta 15 Februari 1958

Next Post

Sejarah Pemberontakan PRRI dan Permesta 15 Februari 1958

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.