Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian SPDP dan SPRINDIK Dalam Penyidikan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
9 Mei 2023
in Politik
0

Pengertian SPDP

Pengertian SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Jika tanpa adanya SPDP, maka penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh penyidik, yang pada akhirnya akan menghambat alur prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.




Informasi yang memuat SPDP

Minimal, SPDP harus memuat informasi sebagai berikut:
a. Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan;
b. Tanggal dimulainya penyelidikan;
c. Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki;
d. Identitas tersangka (jika sudah diketahui);
e. Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.




Pengertian SPRINDIK

Pengertian SPRINDIK atau Surat perintah penyidikan adalah Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019 menyebutkan bahwa itu merupakan salah satu aturan administratif yang harus diikuti ketika melakukan penyidikan.

Sedangkan Pasal 1 angka 2 dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik yang diatur dalam KUHAP, yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat membantu mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

Informasi yang memuat SPRINDIK

Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019) menentukan bahwa Sprindik (Surat Perintah Direktur Reserse Kriminal Umum) minimal harus mencakup informasi sebagai berikut:
a. Alasan atau dasar penyelidikan;
b. Identitas tim penyelidik;
c. Jenis kasus yang sedang diselidiki;
d. Tanggal dimulainya penyelidikan; dan
e. Identitas penyidik yang memberikan perintah.




 

Previous Post

Unsur-Unsur Hukum Indonesia

Next Post

Hukum Mengadopsi Anak

Next Post

Hukum Mengadopsi Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • IHSG Anjlok 1,70% ke Level 6.429 pada Sesi I Senin (14/9), MDKA, DEWA, BUMI Top Losers LQ45
  • Cara dan Syarat Pindah Faskes BPJS Kesehatan 2026 lewat Mobile JKN
  • IHSG Sesi I Senin 14 September 2026 Anjlok 1,7%, Cek Saham Top Gainers dan Losers
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2026, Kumpulkan Reward Dari Berbagai Aktivitas
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Cek Syaratnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.