Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian Supremasi Hukum

Indra Prasteria by Indra Prasteria
11 Mei 2023
in Politik
0

Pengertian supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus diterima sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial dan politik. Ini menjamin bahwa setiap individu dan kelompok harus mematuhi hukum yang berlaku, tanpa terkecuali, sehingga memastikan keadilan dan keteraturan dalam masyarakat.Supremasi hukum memiliki arti upaya untuk menegakkan dan mewujudkan kekuasaan hukum sebagai yang tertinggi dalam suatu masyarakat. Artinya, hukum harus diakui dan diterima sebagai standar pengatur dan pengendali bagi tindakan setiap individu dan kelompok, termasuk pemerintah dan aparat keamanan.

Supremasi hukum ini menjamin bahwa semua pihak harus mematuhi hukum dan bahwa tidak ada pihak yang dapat melakukan tindakan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, supremasi hukum memegang peran penting dalam memastikan terciptanya keadilan dan stabilitas dalam masyarakat.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Abdul Manan 

Abdul Manan menjelaskan bahwa supremasi hukum dapat diartikan sebagai upaya atau cara yang digunakan untuk mendukung dan menempatkan hukum pada kedudukan tertinggi di atas segalanya dan menjadikan hukum sebagai panglima atau panglima tertinggi yang dapat melindungi. serta menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Charles Himawan 

Charles Himawan menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah suatu siasat untuk menetapkan hukum agar dapat berfungsi sebagai panglima atau panglima tertinggi.




Dr. Helmi, S.H., M.H

dalam Jurnal Supremasi Hukum dalam Proses dan Mekanisme Impeachment Menurut UUD Tahun 1945,  supremasi hukum berarti rasa keadilan yang bersumber dari hukum yang dibuat oleh akal budi manusia dan dijiwai dengan religiusitas rakyat Indonesia, sehingga konstitusional. supremasi hukum berada di atas kepentingan politik.

Elemen Tegaknya Supremasi Hukum

Elemen-elemen yang memastikan tegaknya supremasi hukum meliputi:

  1. Kemandirian dari kekuasaan kehakiman untuk membuat keputusan yang merdeka dari pengaruh luar dan merupakan bagian integral dari sistem hukum.
  2. Adanya peraturan hukum yang jelas, transparan, dan konsisten, sehingga dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat.
  3. Terdapat sistem yang memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dapat dikenakan sanksi.
  4. Adanya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum, sehingga memastikan terciptanya kesadaran hukum yang kuat.
  5. Perlindungan terhadap hak asasi manusia yang dilindungi oleh hukum, sehingga memastikan bahwa hukum digunakan untuk keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.




Dengan adanya elemen-elemen ini, tegaknya supremasi hukum dapat memastikan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Tujuan Adanya Supremasi Hukum

Ada beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum, antara lain:

  1. Supremasi hukum membantu mengatur tingkah laku masyarakat dan memastikan bahwa setiap orang mematuhi aturan yang sama.
  2. Prinsip ini memastikan bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk segelintir orang, melainkan untuk semua orang, tanpa terkecuali.
  3. Supremasi hukum memastikan bahwa hak asasi manusia dilindungi oleh hukum dan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang sama di bawah hukum.
  4. Hukum yang konsisten dan diterima secara luas membantu memelihara stabilitas dan keamanan sosial dalam masyarakat.
  5. Prinsip ini memastikan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas tindakannya dan bahwa mereka harus mematuhi hukum yang sama seperti masyarakat lainnya.

Secara keseluruhan, supremasi hukum bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki perlindungan yang sama di bawah hukum dan bahwa tingkah laku masyarakat dikendalikan oleh aturan yang adil dan objektif.




Asas supremasi hukum

Asas supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum merupakan unsur paling tinggi dan dominan dalam suatu sistem pemerintahan. Prinsip ini menyatakan bahwa segala bentuk kekuasaan, termasuk pemerintah, individu, dan organisasi, harus tunduk dan mematuhi hukum. Ini berarti bahwa hukum harus diakui dan dilaksanakan oleh semua pihak tanpa terkecuali. Asas supremasi hukum diantaranya adalah

    • Penyusunan dan penetapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik harus dikoordinasikan dan mengedepankan semua prinsip transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia atau hak asasi manusia. 
    • Tindakan hukum dan kebijakan publik harus memiliki  nilai yang  mendukung pelaksanaan prinsip negara hukum. Hal ini  menciptakan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun masyarakat. 
    • Dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan dan petunjuk umum, semua lembaga administrasi negara harus dapat melaksanakan tugasnya secara lebih profesional dan jujur. Jika hal ini dapat dilakukan dengan baik,  korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dihindari. 
    • Sanksi yang dijatuhkan karena pelanggaran undang-undang dan ketertiban umum harus diterapkan menurut peraturan yang diterbitkan. 
    • Lembaga negara harus dapat menjamin berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia dan perangkat hukum. Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya administrasi publik yang lebih bersih dan sesuai dengan asas hukum itu sendiri.

 

Previous Post

Apa Itu Peraturan Daerah?

Next Post

Hukum Perceraian di Indonesia

Next Post

Hukum Perceraian di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Buka Rekening BSI Online Melalui Aplikasi BYOND, Ini Syaratnya
  • Cara Cek PIP September 2026, Lihat Status Pencairan Dan Penerimanya
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Menggunakan NIK KTP Dari HP
  • Bansos Tahap 3 September 2026 Cair, Begini Cara Cek PKH Dan BPNT Pakai NIK
  • IHSG Menguat Ikuti Bursa Global, Tensi Geopolitik Timur Tengah Mulai Mereda

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.