Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Jaksa dan Penuntut Umum di Indonesia

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 September 2023
in Politik
0

Dalam ranah hukum Indonesia, khususnya mengacu pada Undang-Undang Kejaksaan dan KUHAP, perbedaan antara Jaksa dan Penuntut Umum menjadi jelas.

Dalam konteks Undang-Undang Kejaksaan, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat fungsional dengan kewenangan sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta wewenang lain sesuai undang-undang.

Sebaliknya, KUHAP tidak mengenal istilah “Jaksa Penuntut Umum”. Undang-Undang tersebut merinci peran Jaksa dan Penuntut Umum sebagai entitas terpisah. Jaksa memiliki wewenang luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, dan tugas tambahan berdasarkan undang-undang.

Penting untuk memahami bahwa dalam konteks hukum, istilah yang digunakan memiliki implikasi signifikan. Jaksa dan Penuntut Umum, meski terkait, memegang peran dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan hukum yang mengaturnya.

Dibawah ini akan dijelaskan perbedaan antara Jaksa dengan penuntut umum.




Pengertian Jaksa dan Penuntut Umum

Jaksa

Jaksa adalah pejabat fungsional yang memegang peran ganda dalam sistem hukum. Diberi wewenang oleh undang-undang, jaksa memiliki tugas utama sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, jaksa juga memiliki wewenang lain sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Penuntut Umum

Penuntut Umum merujuk pada jaksa yang mendapatkan wewenang khusus dari Undang-Undang untuk menjalankan proses penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Perannya mencakup penerimaan dan pemeriksaan berkas perkara penyidikan, pelaksanaan prapenuntutan untuk mengatasi kekurangan dalam penyidikan, serta pembuatan surat dakwaan.

Penuntut umum juga berwenang memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

Perbedaan Kewenangan Kejaksaaan dan Penuntut Umum

Dalam konteks kewenangan, terdapat perbedaan yang signifikan antara Jaksa dan Penuntut Umum.




Kewenangan Jaksa (Pasal 30 UU Kejaksaan)

  1. Melakukan penuntutan.
  2. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  4. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  5. Melengkapi berkas perkara tertentu.

Kewenangan Penuntut Umum (Pasal 14 KUHAP)

  1. Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.
  2. Mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan.
  3. Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
  4. Membuat surat dakwaan.
  5. Melimpahkan perkara ke pengadilan.
  6. Menyampaikan pemberitahuan disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi.



  7. Melakukan penuntutan.
  8. Menutup perkara demi kepentingan hukum.
  9. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum.
  10. Melaksanakan penetapan hakim.

Secara garis besar, perbedaan utama antara Jaksa dan Penuntut Umum terletak pada kewenangan masing-masing. Jaksa memiliki peran lebih luas yang mencakup penuntutan, pelaksanaan putusan, pengawasan, dan penyidikan.

Sementara itu, Penuntut Umum lebih fokus pada tahap penuntutan di muka hakim dan tindakan terkait dalam rangka tugasnya sebagai penuntut umum.

Previous Post

Bandung Lautan Api: Sejarah dan Pengaruhnya dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Diiringi Tangis Haru, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia lepas Kepulangan Mahasiswa Peserta KKN Internasional FH UMSU

Next Post

Diiringi Tangis Haru, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia lepas Kepulangan Mahasiswa Peserta KKN Internasional FH UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.