Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 September 2024
in Tak Berkategori
0

Perbedaan Wakaf dan Hibah, Serta Dasar Hukumnya

Wakaf dan hibah adalah dua konsep penting dalam hukum Islam yang sering kali membingungkan. Keduanya melibatkan pemberian harta, tetapi dengan tujuan dan aturan yang berbeda. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara wakaf dan hibah serta dasar hukumnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Definisi Wakaf dan Hibah

Wakaf adalah tindakan hukum di mana seseorang (wakif) memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah1. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

Hibah adalah perjanjian di mana seseorang (penghibah) menyerahkan sesuatu benda kepada orang lain (penerima hibah) secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali selama penghibah masih hidup2.

Dasar hukum wakaf

  1. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
  4. Buku III dalam Pasal 215 hingga Pasal 229 Kompilasi Hukum Islam

Dasar hukum hibah

  1. Pasal 1666 hingga Pasal 1693 KUHPerdata
  2. Pasal 171 huruf g, Pasal 210 hingga Pasal 214 Kompilasi Hukum Islam

Perbedaan Berdasarkan Ketahanan Harta Benda

Harta benda yang diwakafkan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, bersifat tahan lama sehingga dapat terus digunakan dalam jangka waktu lama. Sebaliknya, harta benda yang dihibahkan umumnya berupa benda sekali pakai, meskipun ada juga yang bersifat tahan lama5.

Perbedaan Berdasarkan Manfaat

Harta benda yang diwakafkan harus mempunyai manfaat untuk kepentingan masyarakat secara luas. Sementara itu, harta benda yang dihibahkan dapat diberikan untuk perorangan maupun kelompok, baik untuk kepentingan bersama maupun pribadi.

Perbedaan Berdasarkan Hak Milik

Harta benda wakaf tidak menjadi hak milik seseorang, meskipun ada jenis wakaf berdasarkan waktu. Sebaliknya, harta benda hibah dapat menjadi hak milik pribadi orang yang dihibahkan.

Previous Post

Macam-Macam Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

Next Post

Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara Negara Indonesia

Next Post

Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara Negara Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.