Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Maret 2025
in Artikel, Informasi
0

​Resmi UU TNI Disahkan, 14 Posisi Sipil Terbuka bagi Militer Aktif

Pada tanggal 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah dibukanya 14 posisi jabatan sipil yang kini dapat diisi oleh personel militer aktif. Langkah ini menandai perubahan penting dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Latar Belakang Revisi UU TNI

Revisi Undang-Undang TNI ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif, tetapi juga mencakup berbagai perubahan signifikan lainnya. Salah satunya adalah modifikasi pada Pasal 7, yang kini mencakup penambahan tugas operasional militer di luar konteks perang.

Tugas-tugas tersebut meliputi bantuan kepada pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, serta penyelundupan, serta penanggulangan ancaman di bidang pertahanan siber.



Daftar 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer Aktif

Dalam revisi UU TNI, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Berikut adalah daftar lengkapnya:

    • Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    • Kementerian Pertahanan

    • Sekretariat Militer Presiden

    • Badan Intelijen Negara

    • Badan Siber dan Sandi Negara

    • Lembaga Ketahanan Nasional

    • Dewan Pertahanan Nasional

    • Badan SAR Nasional




  • Badan Narkotika Nasional

  • Mahkamah Agung

  • Kejaksaan Agung

  • Badan Keamanan Laut

  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana




Dampak Pengesahan UU TNI

Pengesahan UU TNI ini membawa dampak signifikan bagi struktur pemerintahan dan hubungan antara militer dan sipil. Dengan adanya posisi-posisi baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif, diharapkan akan tercipta sinergi antara sektor militer dan sipil dalam menjaga keamanan dan pertahanan negara.

Perubahan Penting dalam Revisi Undang-Undang TNI

  1. Perluasan Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil

    Salah satu perubahan signifikan dalam revisi ini adalah peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 16. Lembaga baru yang ditambahkan mencakup Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

  2. Penambahan Tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Dalam revisi tersebut, jumlah urusan yang dapat ditangani oleh TNI dalam OMSP meningkat dari 14 menjadi 17. Tugas baru ini termasuk peran dalam mengatasi ancaman siber serta melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

  3. Perubahan Usia Pensiun

    Pasal 53 mengatur batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini diusulkan menjadi 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk bintara serta tamtama. Ini merupakan langkah strategis untuk memperpanjang masa dinas aktif prajurit.

Tags: 14 Posisi Sipil yang Dapat Diduduki oleh Militer AktifResmi UU TNI Disahkanruu tni disahkanuu tni
Previous Post

THR Untuk Honorer 2025 Apakah Cair? Simak Penjelasannya

Next Post

Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Pintar BI! Berikut Panduan Lengkapnya

Next Post

Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025 di Pintar BI! Berikut Panduan Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Mengambil Saldo DANA Kaget Beserta Syarat dan Langkah Pencairan
  • 7 Aplikasi Penghasil Saldo DANA, Ada Beragam Reward Digital
  • 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA dari Rumah, Cukup Pakai HP
  • ATM Gagal Transaksi Padahal PIN Benar? Ini Penyebab dan Solusinya
  • Cara Membuka Rekening BSI di Cabang, Cek Syarat dan Prosedurnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.