Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Subjek hukum internasional

Indra Prasteria by Indra Prasteria
26 Agustus 2023
in Politik
0

Pengertian Subjek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional adalah entitas atau individu yang diakui memiliki kedudukan hukum di tingkat internasional. Mereka memiliki hak dan kewajiban di bawah hukum internasional serta dapat terlibat dalam hubungan antar negara dan entitas lainnya.

Menurut Martin Dixon 1, subyek hukum internasional adalah suatu badan yang cakap untuk melakukan segala hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum dan akan menimbulkan wewenang hukum di bawah hukum internasional.

Dalam konteks hukum internasional 2, subjek hukum dapat mencakup negara-negara, organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB), entitas non-negara seperti Palang Merah Internasional, individu, korporasi, dan entitas lainnya yang diakui memiliki personalitas hukum di tingkat internasional.




Syarat Untuk Menjadi Subjek Hukum Internasional

Untuk menjadi subjek hukum internasional, suatu entitas harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Personalitas Hukum (Legal Personality): Entitas tersebut harus memiliki personalitas hukum, yang berarti entitas tersebut diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional.

  2. Kecakapan Personalitas Hukum Internasional: Entitas tersebut harus memiliki kecakapan tertentu dalam hukum internasional, yaitu:

    • Mampu mendukung hak dan kewajiban internasional: Entitas tersebut harus mampu memiliki hak dan kewajiban dalam konteks hukum internasional.

    • Mampu melakukan tindakan tertentu yang bersifat internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan yang memiliki dampak di tingkat internasional.

    • Mampu menjadi pihak dalam pembentukan perjanjian internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk menjadi pihak yang terlibat dalam pembentukan perjanjian internasional.

    • Memiliki kemampuan untuk melakukan penuntutan terhadap pihak yang melanggar kewajiban internasional: Entitas tersebut harus memiliki kemampuan untuk mengajukan tuntutan jika terjadi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.

    • Memiliki kekebalan dari pengaruh/penerapan yurisdiksi nasional suatu negara: Entitas tersebut harus memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi nasional suatu negara, yang berarti entitas tersebut tidak bisa dikejar hukum oleh negara-negara individual.

    • Dapat menjadi anggota dan berpartisipasi dalam keanggotaan suatu organisasi internasional: Pertanyaan mengenai personalitas hukum internasional juga dapat timbul dalam konteks keanggotaan atau partisipasi dalam organisasi internasional.




Jenis Subjek Hukum Internasional

    • Negara

      Negara adalah subjek hukum internasional terpenting dan utama. Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan negara yang berdaulat dan memiliki penduduk yang tetap, wilayah territorial, pemerintahan yang mengatur, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.

    • Organisasi Internasional

      Organisasi internasional adalah entitas yang dibentuk melalui perjanjian internasional oleh dua atau lebih negara. Tidak semua organisasi internasional memiliki status sebagai subjek hukum internasional. Hanya beberapa organisasi internasional yang diakui memiliki personalitas hukum internasional.

    • Palang Merah Internasional

      Palang Merah Internasional (ICRC) merupakan organisasi non-pemerintah yang anggotanya adalah palang merah nasional negara-negara yang berkedudukan di Swiss.
      ICRC memiliki peran besar dalam pertolongan korban perang dan memberikan kontribusi dalam pembentukan Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur hukum perang atau hukum humaniter internasional. ICRC memiliki keterbatasan ruang lingkup karena hanya bergerak di bidang kemanusiaan.

    • Takhta Suci

      Takhta Suci atau Vatican/Holy See adalah subjek hukum internasional yang terkait dengan Paus dan Gereja Katolik. Takhta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional setelah terjadi perjanjian Lateran pada tahun 1929 yang mengembalikan tanah di Roma kepada Takhta Suci dan memungkinkan berdirinya negara Vatikan.




  • Kaum Belligerent

    Kelompok pemberontak atau kaum Belligerent dapat diakui sebagai subjek hukum internasional jika mereka memenuhi syarat tertentu. Apabila pemberontakan dilakukan dengan menggunakan senjata dan meluas hingga ke negara lain, pemberontak dapat diakui sebagai pribadi yang mampu berdiri sendiri dan memiliki status sebagai subjek hukum internasional.

  • Individu

    Individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional dalam beberapa konteks, terutama dalam perkara yang diajukan ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.

  • Wilayah Perwalian

    Wilayah perwalian adalah bekas wilayah dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan ditempatkan di bawah mandat dari negara yang menang perang. Status wilayah perwalian sebagai subjek hukum internasional didasarkan pada sistem PBB.

  • Organisasi Internasional Non-Negara atau Non-Pemerintah

    Organisasi non-pemerintah (Non-Governmental Organizations/NGOs) berkontribusi pada perkembangan, interpretasi, implementasi, dan penegakan hukum internasional.
    NGOs merupakan organisasi privat yang tidak mencari keuntungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat marginal/rentan.

  • Perusahaan Transnasional dan Perusahaan Multinasional

    Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional juga memiliki peran dalam hukum internasional. Keberadaan perusahaan asing ini memberikan dampak positif dan negatif, dan mereka dapat dikenali sebagai subjek hukum internasional melalui aturan tingkah laku yang ditetapkan.





Subjek Hukum Internasional adalah pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Mereka harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti personalitas hukum dan kecakapan tertentu

Previous Post

Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia

Next Post

Tingkatkan Publikasi Dosen Pada Jurnal Bereputasi, FH UMSU Undang Editor in Chief Hasanuddin Law Review (Scopus).

Next Post

Tingkatkan Publikasi Dosen Pada Jurnal Bereputasi, FH UMSU Undang Editor in Chief Hasanuddin Law Review (Scopus).

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cek Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku September 2026
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru, Simak Beberapa Pilihannya
  • Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Mudah Dimainkan Di HP
  • Cara Klaim Link DANA Kaget Terbaru 2026 Dengan Mudah
  • Cara Bergabung Di TikTok Affiliate 2026 Untuk Kreator Baru

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.