DANA Cicil memiliki kewajiban pembayaran yang perlu diselesaikan sesuai jadwal. Ketika pembayaran melewati jatuh tempo, pengguna dapat dikenai biaya keterlambatan dan menghadapi proses penagihan berdasarkan ketentuan fasilitas pembiayaan yang digunakan.
Namun, keterlambatan tidak berarti setiap pengguna otomatis dikenai denda sebesar 0,1 persen per hari atau langsung didatangi debt collector (DC) lapangan.
DANA CICIL disediakan melalui partner pembiayaan yang diawasi OJK. Oleh sebab itu, besaran biaya keterlambatan maupun cara penagihan dapat berbeda sesuai fasilitas yang diterima. Informasi paling tepat dapat dilihat pada rincian tagihan dan ketentuan yang berlaku di akun pengguna.
Telat Bayar DANA Cicil, Apakah Dikenai Denda?
Keterlambatan pembayaran DANA Cicil dapat menimbulkan biaya keterlambatan. Besarnya biaya tersebut mengikuti aturan dari fasilitas pembiayaan yang digunakan oleh pengguna.
Tidak ada satu tarif denda yang dapat diberlakukan sebagai patokan untuk seluruh pengguna DANA Cicil. Pengguna yang ingin mengetahui jumlah kewajiban setelah melewati jatuh tempo sebaiknya memeriksa rincian tagihan melalui aplikasi DANA.
Angka 0,1 persen per hari yang banyak disebut dalam berbagai informasi di internet juga tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menghitung denda DANA Cicil. Ketentuan tersebut berhubungan dengan layanan pembiayaan tertentu sehingga tidak otomatis berlaku sebagai tarif DANA Cicil.
Cara Mengetahui Besaran Denda DANA Cicil
DANA tidak menetapkan satu angka denda keterlambatan DANA Cicil yang berlaku seragam bagi seluruh pengguna pada halaman produknya.
DANA CICIL tersedia melalui partner pembiayaan. Karena itu, pengguna perlu mengacu pada rincian tagihan serta syarat dan ketentuan fasilitas yang diberikan pada akunnya.
Pengguna sebaiknya tidak memakai rumus denda yang ditemukan pada artikel atau sumber lain untuk memperkirakan kewajiban. Jumlah yang harus dibayarkan dapat diketahui melalui nominal resmi yang tercantum pada tagihan di aplikasi DANA.
Apakah Keterlambatan DANA Cicil Bisa Ditagih DC Lapangan?
Tidak terdapat ketentuan resmi yang menyatakan bahwa setiap pengguna yang terlambat membayar pasti akan didatangi DC lapangan setelah melewati jumlah hari tertentu.
Meski demikian, kewajiban yang belum diselesaikan tetap dapat masuk dalam proses penagihan sesuai mekanisme yang diterapkan oleh pihak pembiayaan. Ketentuan OJK juga mengatur pelaksanaan penagihan dalam layanan BNPL.
Dengan demikian, pernyataan seperti “telat 7 hari pasti didatangi DC” maupun “telat 30 hari pasti ada DC” tidak dapat dianggap sebagai ketentuan resmi yang berlaku untuk seluruh pengguna.
Dampak Jika Pembayaran Terus Tertunda
Pengguna yang membiarkan kewajiban tetap menunggak perlu memperhatikan beberapa hal yang dapat terjadi selama tagihan belum diselesaikan.
Beberapa di antaranya adalah:
- Kewajiban pembayaran tetap ada dan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan fasilitas.
- Biaya keterlambatan bisa bertambah sesuai aturan yang berlaku.
- Penagihan dapat dilakukan ketika kewajiban belum dipenuhi.
- Auto-Deduct dapat diterapkan sesuai syarat dan ketentuan DANA CICIL apabila saldo yang tersedia mencukupi.
- Riwayat pembiayaan perlu diperhatikan, sebab pelaporan BNPL juga termasuk hal yang diatur dalam ketentuan OJK.
Langkah Saat Ada Pihak yang Mengaku Sebagai DC DANA Cicil
Pengguna yang menerima penagihan sebaiknya melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi pribadi maupun data keamanan akun.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan yaitu:
- Buka aplikasi DANA dan pastikan jumlah serta status tagihan yang tercatat.
- Minta informasi mengenai identitas pihak yang melakukan penagihan.
- Jangan memberikan PIN maupun OTP kepada pihak lain.
- Hindari membuka tautan yang terlihat mencurigakan.
- Simpan bukti pembayaran dan percakapan apabila muncul perselisihan atau masalah.
Apabila identitas penagih atau jumlah kewajiban diragukan, pengguna dapat menggunakan kanal resmi DANA untuk melakukan pengecekan.
Langkah Membayar DANA Cicil yang Sudah Lewat Jatuh Tempo
Pengguna yang sudah melewati tanggal pembayaran sebaiknya segera memeriksa kondisi tagihan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan metode yang tersedia setelah mengetahui nominal terbaru.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Masuk ke aplikasi DANA, kemudian buka menu DANA CICIL.
- Periksa tagihan yang masih terbuka, termasuk tanggal jatuh temponya.
- Lihat biaya keterlambatan, apabila biaya tersebut tercantum pada tagihan.
- Bayarkan sesuai nominal yang ditampilkan melalui metode pembayaran yang tersedia.
- Simpan bukti transaksi hingga pembayaran tercatat pada sistem.
Jika pembayaran telah dilakukan tetapi status tagihan belum berubah, pengguna dapat menghubungi layanan resmi DANA dengan menyiapkan bukti transaksi sebagai pendukung.
Kesimpulan
Keterlambatan pembayaran DANA Cicil dapat menyebabkan biaya keterlambatan dan proses penagihan, dengan mekanisme yang mengikuti ketentuan fasilitas pembiayaan yang digunakan.
Denda 0,1 persen per hari tidak dapat dianggap sebagai tarif yang otomatis berlaku bagi seluruh pengguna. Begitu pula, tidak ada ketentuan resmi yang menyatakan pengguna pasti didatangi DC setelah 7 hari atau 30 hari keterlambatan.
Pengguna dapat mengetahui kewajiban yang harus dibayarkan dengan memeriksa rincian tagihan dan ketentuan fasilitas DANA CICIL pada akun masing-masing.
Ketika pembayaran sudah melewati jatuh tempo, segera periksa tagihan dan lakukan pembayaran sesuai nominal serta ketentuan yang berlaku. Pengguna juga perlu menjaga keamanan akun dengan tidak memberikan PIN atau OTP kepada pihak lain.

