Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Aturan Baru: Bansos Tak Dicairkan 3 Bulan 15 Hari Bisa Hangus

Indra Prasteria by Indra Prasteria
11 Agustus 2025
in Informasi
0

Aturan Baru: Bansos Tak Dicairkan 3 Bulan 15 Hari Bisa Hangus

Kementerian Sosial (Kemensos) mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) untuk segera mencairkan dana yang sudah disalurkan pemerintah.




Pasalnya, berdasarkan aturan terbaru, bansos yang tidak dicairkan selama lebih dari 3 bulan 15 hari akan ditarik kembali ke kas negara dan status penerima bisa dicabut.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan, kebijakan ini diterapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak mengendap di rekening.

Data Kemensos mencatat, ribuan penerima bansos selama ini membiarkan dananya mengendap hingga rekening masuk kategori dormant atau tidak aktif.

“Kalau dana dibiarkan lebih dari 3 bulan 15 hari, bank penyalur akan mengembalikan ke negara dan penerima bisa dihapus dari daftar,” tegas Gus Ipul dalam keterangan pers, Jumat (9/8/2025).


Alasan Kebijakan Diterapkan

Menurut Kemensos, dana bansos yang mengendap dalam waktu lama berpotensi menghambat penyaluran bantuan kepada warga lain yang membutuhkan. Selain itu, rekening dormant menyulitkan proses monitoring dan penyaluran tahap berikutnya.

Pemerintah ingin memastikan setiap bantuan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima.

Oleh karena itu, tenggat waktu pencairan dibuat lebih tegas dan disosialisasikan melalui pemerintah daerah, petugas desa, serta bank penyalur.

Risiko bagi Penerima Bansos

Penerima yang tidak mencairkan dana dalam batas waktu tersebut akan mengalami dua konsekuensi.

Pertama, dana bantuan pada periode tersebut hangus karena dikembalikan ke kas negara.

Kedua, penerima berisiko dicoret dari daftar program bansos sehingga tidak lagi mendapat bantuan di periode berikutnya.



Tips Agar Bansos Tidak Hangus

Kemensos memberikan beberapa imbauan kepada masyarakat agar bansos tidak hilang:

  1. Segera cek saldo melalui bank penyalur atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos.
  2. Lakukan pencairan segera setelah dana masuk, baik melalui ATM, kantor pos, maupun agen bank.
  3. Hindari membiarkan rekening tidak aktif; lakukan transaksi minimal sekali setiap beberapa bulan.
  4. Pastikan nomor rekening dan data kependudukan selalu valid di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).




Saluran Pengaduan

Bagi penerima yang merasa haknya terblokir atau sudah terhapus, pemerintah menyediakan saluran pengaduan melalui Call Center Kemensos 1500299, aplikasi Cek Bansos, atau mendatangi langsung dinas sosial setempat.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap penyaluran bansos semakin tepat sasaran dan tidak ada dana bantuan yang mengendap sia-sia. Masyarakat diimbau untuk proaktif mencairkan bansos demi keberlangsungan bantuan yang mereka terima.

Author : Hadhara Rizka

Tags: aturan baru bansosBansosbansos 3 bulan 15 haribansos ditarik pemerintahbansos hangusbansos hilangbatas waktu pencairan bansosCara mencairkan bansoscek saldo bansosDana BansosdtkskemensosPencairan BansosPencairan bantuan sosialrekening dormant
Previous Post

Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Cek Penerima dan Besaran Dana

Next Post

Bansos PKH Tahap III 2025 Resmi Cair, Simak Jadwal dan Besaran Bantuan

Next Post

Bansos PKH Tahap III 2025 Resmi Cair, Simak Jadwal dan Besaran Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat
  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.