Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Indra Prasteria by Indra Prasteria
29 Maret 2025
in Informasi
0

Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik

Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Korlantas Polri kembali berkolaborasi untuk mengeluarkan surat keputusan bersama yang mengatur beberapa hal terkait angkutan barang.

Surat keputusan bersama ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya adalah pengaturan angkutan barang, penyeberangan, dan rekayasa lalu lintas.

Mengenai peraturan atau kebijakan tersebut telah dijelaskan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Amirullah.

Pentingnya Pembatasan Angkutan Barang

Menurutnya, salah satu fokus utama dalam surat keputusan bersama adalah pengaturan angkutan barang.

Hal ini mirip dengan kebijakan yang diterapkan pada periode Lebaran sebelumnya maupun hari-hari besar lainnya, seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dikutip dari YouTube Kementerian Perhubungan RI, kebijakan pembatasan angkutan barang bertujuan untuk mengelola ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan selama masa angkutan Lebaran, di mana pasokan cenderung terbatas namun permintaan sangat tinggi.




Alasan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.

Angkutan barang, terutama kendaraan yang memiliki kecepatan rendah, dapat menyebabkan penumpukan kendaraan di jalan, menghambat mobilitas masyarakat yang lebih mendesak.

Kendaraan angkutan barang ini cenderung mengurangi kelancaran arus lalu lintas karena memiliki kecepatan yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan pribadi atau kendaraan angkutan penumpang.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang tidak berlaku untuk semua kendaraan. Pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang memiliki lebih dari tiga sumbu (truk gandeng atau sejenisnya).

Kendaraan dengan lebih dari tiga sumbu ini diketahui memiliki kecepatan yang lebih rendah dan dapat memperburuk kemacetan, terutama di titik-titik padat.

Namun, ada pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut barang-barang penting seperti bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM), hewan ternak, pupuk, dan barang-barang untuk keperluan bencana alam.

Kendaraan yang mengangkut barang-barang ini tetap diperbolehkan beroperasi, karena distribusi barang-barang tersebut sangat penting untuk kelancaran hidup masyarakat selama periode Lebaran.



Kendaraan yang Dilarang Beroperasi

Sementara itu, kendaraan yang mengangkut bahan bangunan, semen, atau barang tambang akan dilarang beroperasi selama periode pembatasan ini.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan-kendaraan yang memiliki kecepatan rendah tidak mengganggu kelancaran perjalanan masyarakat yang sedang melaksanakan perjalanan mudik Lebaran.

Durasi Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran ini berlaku mulai H-7 hingga H+7, yaitu dari 24 Maret hingga 7 April 2025.

Selama periode tersebut, angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga tidak akan diizinkan beroperasi, kecuali jika mengangkut barang-barang yang dikecualikan seperti bahan pokok dan BBM.

Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, sehingga mobilitas masyarakat yang bepergian untuk mudik Lebaran tidak terganggu.




Pemerintah memastikan bahwa pasokan barang-barang penting tetap terdistribusi dengan baik selama periode tersebut, meskipun ada pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang.

Tags: Begini Pengaturan Angkutan Barang Selama Periode Lebaran Tahun 2025 Demi Kelancaraan Mudik
Previous Post

Daftar Nomor Penting untuk Mudik Lebaran 2025: Wajib Diketahui!

Next Post

Simak! PNS dan PPPK, Ini Cara Mengaktifkan MFA di ASN Digital

Next Post

Simak! PNS dan PPPK, Ini Cara Mengaktifkan MFA di ASN Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Klaim DANA Kaget Gratis Malam Ini, Cek Sebelum Kehabisan
  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2026 Dari Aplikasi, Cek Aktivitasnya
  • Cara Mendapatkan Uang Dari TikTok Tahun 2026, Cocok Untuk Pemula
  • Cara Daftar QRIS UMKM 2026, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya
  • BLT Dana Desa 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Dan Cara Cek Penerimanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.