Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

Indra Prasteria by Indra Prasteria
6 Maret 2025
in Informasi
0

BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus: Update Iuran Per 6 Maret 2025

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, 3) akan dihapus dan digantikan dengan skema baru, yaitu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), yang berlaku mulai Juli 2025.

Penerapan KRIS bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, di mana antara peserta kaya dan miskin akan mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara, meski tarif iuran berbeda.




Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

Menurut Budi, konsep sosial gotong royong dalam asuransi kesehatan harus diubah.

Sistem yang ada sekarang memberikan layanan yang lebih baik bagi yang membayar lebih, yang dianggap bertentangan dengan prinsip asuransi sosial.

Dengan KRIS, diharapkan masyarakat akan lebih merasakan manfaat jaminan kesehatan yang setara.

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026

Budi juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.

Meskipun demikian, masyarakat miskin akan tetap mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kenaikan iuran ini disebabkan oleh inflasi yang tinggi, terutama di sektor kesehatan yang meningkat hingga 15% per tahun.

Pemerintah berkomitmen agar kenaikan ini tidak membebani masyarakat miskin.




Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Pembayaran iuran dilakukan setiap bulan dengan batas pembayaran hingga tanggal 10 setiap bulannya.

Berikut ini adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  • Iuran dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

  • Pekerja di Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, dll): 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).
  • Pekerja di BUMN/BUMD/Swasta: 5% dari gaji per bulan (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta).

3. Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan (anak keempat, orang tua, mertua, dll) sebesar 1% dari gaji per bulan.

4. Iuran Peserta Bukan Pekerja (PBPU)

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (pelayanan di ruang kelas III).
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi veteran dan keluarga perintis kemerdekaan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah.




Penerapan KRIS dan Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan

Peraturan mengenai penghapusan kelas BPJS dan penerapan KRIS tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap dan sepenuhnya berlaku pada 30 Juni 2025.

Iuran BPJS Kesehatan yang baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.

Kesimpulan

Dengan adanya perubahan ini, sistem BPJS Kesehatan diharapkan lebih adil dan sesuai dengan prinsip gotong royong.

Namun, masyarakat yang tergolong miskin tetap akan mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban biaya tambahan.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang iuran BPJS Kesehatan dan perubahan yang akan datang, pastikan untuk mengikuti update dari pemerintah dan segera lakukan pembayaran tepat waktu.

Tags: BPJSBPJS KesehatanIuran BPJSKenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026kesehatan
Previous Post

Segera Cek 5 Jenis Bansos PKH yang Cair di Maret 2025: Syarat, Pencairan, dan Nominalnya

Next Post

Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025: Ini Penyebabnya

Next Post

Pengangkatan CPNS 2024 Diundur Hingga Oktober 2025: Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Dimainkan Di HP
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget 2026, Ini Tips Mendapatkan Saldo Gratis
  • Cara Menghasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Isi Saldo, Ini Tipsnya
  • Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Melalui HP, Simak Dokumen Yang Diperlukan
  • Cek BI Checking Online 2026 Menggunakan HP Dengan Mudah

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.