Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

BSU Guru Honorer 2025 Cair: Cek Rp600 Ribu dan Insentif Rp2,1 Juta di Info GTK

Simak syarat, cara cek penerima di Kemnaker dan Info GTK.

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 Agustus 2025
in Artikel, Berita, Informasi
0

BSU Guru Honorer 2025 Cair: Cek Rp600 Ribu dan Insentif Rp2,1 Juta di Info GTK

Kabar gembira bagi tenaga pendidik non-ASN. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer 2025 dengan nilai Rp600 ribu. Bantuan ini diberikan sekaligus untuk dua bulan, masing-masing Rp300 ribu per bulan.




Program ini menyasar guru honorer dan pendidik PAUD non-formal sebagai bentuk dukungan kesejahteraan. Total ada sekitar 565 ribu guru honorer yang tercatat berhak menerima BSU tahun ini.

Syarat Penerima BSU Guru Honorer 2025

Agar bisa menerima BSU, guru honorer harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar di Dapodik per 30 Juni 2024
  • Masih aktif mengajar
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak memiliki sertifikat pendidik
  • Gaji atau honor maksimal Rp3,5 juta per bulan



Jika semua kriteria terpenuhi, nama guru honorer berpeluang besar masuk dalam daftar penerima BSU 2025.

Cara Cek BSU Guru Honorer 2025

Pengecekan penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id, Langkahnya sederhana:

  • Masuk ke laman resmi Kemnaker
  • Login menggunakan akun atau daftar jika belum memiliki
  • Masukkan NIK dan kode captcha
  • Status penerima BSU akan muncul di dashboard

Insentif Guru Non-ASN 2025

Selain BSU, pemerintah juga menyalurkan insentif guru non-ASN untuk tenaga pendidik di sekolah formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK) serta PAUD non-formal.

  • Guru non-ASN formal: Rp2,1 juta per tahun
  • Guru PAUD non-formal: Rp2,4 juta per tahun




Dana insentif ini akan disalurkan mulai Agustus hingga September 2025 dengan sistem pembayaran sekaligus (lumpsum).

Syarat Penerima Insentif Guru Non-ASN

Agar lolos sebagai penerima insentif, guru non-ASN harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Terdaftar di Dapodik
  • Memiliki NUPTK
  • Pendidikan minimal D4/S1 untuk formal, SMA untuk PAUD non-formal
  • Masih aktif mengajar
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Tidak menerima bantuan sosial lain

Tercatat ada sekitar 341 ribu guru non-ASN formal yang akan mendapatkan insentif tahun ini.

Cara Cek Insentif Guru di Info GTK

  • Untuk mengecek status penerima insentif guru non-ASN, silakan akses laman resmi info.gtk.kemdikbud.go.id
  • Guru cukup login dengan akun GTK masing-masing, kemudian melihat notifikasi penerima di dashboard.




Aktivasi Rekening dan Batas Waktu

Baik penerima BSU maupun insentif wajib melakukan aktivasi rekening kolektif yang sudah disiapkan pemerintah. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP
  • NPWP
  • Info GTK terbaru
  • SK aktif mengajar
  • SPTJM bermaterai Rp10 ribu

Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 30 Januari 2026. Jika tidak, bantuan akan hangus.

Tahun 2025, pemerintah menyalurkan BSU Guru Honorer Rp600 ribu serta insentif guru non-ASN Rp2,1–2,4 juta. Proses pengecekan penerima bisa dilakukan secara online di situs Kemnaker untuk BSU dan Info GTK untuk insentif. Dengan syarat yang jelas dan mekanisme transparan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh Indonesia.

Tags: Aktivasi rekening BSU guruBantuan Guru Honorer Non-ASNBantuan Subsidi Upah GuruBSU guru honorer 2025BSU Kemnaker 2025Cara cek BSU guru honorerCek BSU 2025cek info gtk terbarucek penerima BSU Kemnakerinfo gtk 2025insentif guru honorer 2025insentif guru non ASN 2025Insentif guru PAUD non formalPencairan BSU dan insentif guruSyarat penerima BSU guru
Previous Post

KIP Kuliah Cair Lagi Periode Terbaru Agustus 2025, Penuhi Syarat Ini Bisa Klaim Bantuan Langsung

Next Post

Bantuan PKH Tahap III Resmi Cair Agustus 2025, Jangan Lewatkan Jadwalnya

Next Post

Bantuan PKH Tahap III Resmi Cair Agustus 2025, Jangan Lewatkan Jadwalnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.