Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hendak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) pada 2026 tidak perlu lagi menjadikan paklaring sebagai dokumen wajib dalam pengajuan. Kemudahan ini memungkinkan peserta tetap mengajukan klaim meski tidak memiliki surat keterangan dari perusahaan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Paklaring sendiri merupakan dokumen yang diterbitkan perusahaan untuk menjelaskan bahwa seseorang pernah bekerja dan masa kerjanya telah selesai. Walaupun tidak menjadi persyaratan utama, peserta tetap harus menyiapkan dokumen lain berdasarkan alasan dan jenis klaim yang diajukan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sejumlah dokumen perlu dipastikan tersedia sebelum proses pencairan JHT dilakukan. Dokumen tersebut meliputi:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau identitas resmi lainnya.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atau rekening bank yang menggunakan nama peserta.
- NPWP apabila saldo JHT lebih dari Rp50 juta atau peserta mengajukan klaim sebagian.
- Persyaratan dapat menyesuaikan kondisi serta alasan peserta mengajukan klaim. Data identitas juga perlu diperiksa kembali, termasuk informasi rekening, agar tahap verifikasi tidak mengalami hambatan.
Kondisi yang Memungkinkan JHT Dicairkan
Pencairan saldo JHT dapat diajukan ketika peserta telah mencapai usia pensiun 56 tahun. Klaim juga dapat dilakukan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau mengalami PHK.
Selain itu, JHT dapat diklaim apabila peserta mengalami cacat total tetap. Dalam hal peserta meninggal dunia, pengajuan pencairan dilakukan oleh ahli waris.
Prosedur Klaim JHT di Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Peserta yang memilih mengajukan klaim secara langsung dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Tahapannya meliputi:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Membawa dokumen sesuai persyaratan klaim.
- Mengisi formulir pengajuan JHT.
- Mengambil nomor antrean.
- Menunggu pemeriksaan serta verifikasi dokumen.
- Setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar, pengajuan diproses untuk pembayaran.
- Peserta perlu memastikan rekening bank yang digunakan masih aktif dan terdaftar atas nama peserta sendiri.
Cara Mengajukan Klaim melalui JMO
Pengajuan JHT juga tersedia melalui aplikasi JMO. Peserta dapat mengikuti tahapan berikut:
- Mengunduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun peserta.
- Membuka menu Jaminan Hari Tua, lalu memilih Klaim JHT.
- Memastikan seluruh persyaratan telah ditandai dengan tiga centang hijau.
- Memilih Selanjutnya, kemudian menentukan alasan klaim.
- Memeriksa informasi kepesertaan dan melakukan konfirmasi.
- Melakukan swafoto untuk proses verifikasi biometrik.
- Memasukkan NPWP, nama bank, serta nomor rekening yang masih aktif.
- Memeriksa saldo JHT yang ditampilkan.
- Melakukan konfirmasi dan mengirim permohonan klaim.
Klaim JHT melalui Lapak Asik
Peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp10 juta dapat memanfaatkan layanan Lapak Asik untuk mengajukan klaim secara daring.
Proses pengajuan dilakukan dengan membuka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kemudian memasukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Setelah sistem melakukan pemeriksaan kelayakan, peserta perlu melengkapi data dan mengunggah dokumen yang diminta. Peserta kemudian mengikuti jadwal verifikasi yang diberikan.
Apabila diperlukan, proses verifikasi dapat dilanjutkan melalui wawancara video call. Setelah seluruh tahapan selesai, peserta tinggal menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang didaftarkan.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Klaim JHT diproses paling lama 5 hari setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar berdasarkan hasil verifikasi.
Karena itu, peserta perlu mengecek kembali seluruh informasi sebelum mengirimkan pengajuan. Kesesuaian data pribadi, kelengkapan dokumen, dan keaktifan rekening dapat membantu proses klaim berjalan tanpa kendala.
Kesimpulan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memiliki paklaring tetap dapat mengajukan pencairan JHT karena dokumen tersebut tidak lagi menjadi persyaratan wajib. Pilihan pengajuan tersedia melalui JMO, Lapak Asik, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan yang menyesuaikan kondisi klaim.
Sebelum mengajukan permohonan, peserta sebaiknya memastikan seluruh data dan dokumen telah sesuai. Langkah tersebut penting untuk mendukung proses verifikasi dan memastikan pembayaran dapat diterima melalui rekening peserta.

