Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS dengan Mudah, Bisa Lewat HP!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
21 Januari 2025
in Kesehatan
0

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS dengan Mudah, Bisa Lewat HP!

Layanan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menyediakan fitur khusus untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengetahui obat yang ditanggung dalam program jaminan kesehatan. Fitur ini penting untuk dipahami agar masyarakat dapat mengetahui jenis obat, kandungan, hingga restriksi obat yang ditanggung BPJS.

Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?

Terkait daftar obat yang ditanggung BPJS, terdapat istilah formularium nasional atau Fornas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019, Fornas adalah daftar obat terpilih yang menjadi acuan dalam penulisan resep dan pelayanan kesehatan bagi peserta jaminan kesehatan.




Ketentuan tentang Obat di Luar Formularium Nasional

Jika terdapat obat yang tidak tercantum dalam Fornas namun dibutuhkan pasien, penggunaan obat tersebut harus melalui persetujuan kepala atau direktur rumah sakit setempat. Hal ini memastikan bahwa kebutuhan obat tetap terpenuhi secara terbatas dan sesuai regulasi.

Tata Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI melalui laman resmi e-Fornas. Berikut langkah-langkahnya:

Melalui Laman Resmi e-Fornas

  1. Buka situs resmi e-fornas.kemkes.go.id.
  2. Pilih menu Daftar Obat Fornas di halaman utama.
  3. Daftar obat yang ditanggung akan muncul secara lengkap.
  4. Gunakan fitur Search untuk mencari obat yang spesifik.
  5. Informasi faskes BPJS yang menyediakan obat tersebut juga dapat ditemukan melalui laman ini.

Melalui Keputusan Menkes

Selain laman e-Fornas, Anda juga dapat membaca Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/813/2019. Dalam lampiran keputusan tersebut, terdapat daftar lengkap obat dalam Fornas yang dapat diakses dan diunduh.




Cara Cek Riwayat Pelayanan BPJS

Selain informasi obat, peserta BPJS juga bisa mengecek riwayat pelayanan kesehatan yang diterima melalui aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memungkinkan peserta untuk memantau pelayanan yang telah digunakan, termasuk surat rujukan dan memberikan penilaian terhadap layanan kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh dan Install Mobile JKN
    Cari aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store, lalu instal.
  2. Registrasi Akun
    Daftar akun baru dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJS, dan informasi lainnya.
  3. Login ke Aplikasi
    Masukkan NIK, password, dan kode captcha untuk masuk.
  4. Pilih Menu Info Riwayat Pelayanan
    Pada halaman utama, pilih menu Info Riwayat Pelayanan. Riwayat layanan kesehatan yang diterima akan ditampilkan secara otomatis.

Manfaat Mengetahui Obat yang Ditanggung BPJS

Informasi ini sangat penting bagi peserta JKN-KIS karena:

  • Mempermudah peserta dalam mendapatkan obat yang sesuai dengan layanan BPJS.
  • Menjadi referensi untuk memastikan faskes yang menyediakan obat sesuai kebutuhan.
  • Menghindari pembelian obat di luar tanggungan BPJS, sehingga lebih hemat biaya.




Kesimpulan

BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta untuk mengecek obat yang ditanggung melalui e-Fornas dan Keputusan Menkes. Selain itu, peserta juga dapat memantau riwayat pelayanan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN. Dengan memahami cara ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan secara maksimal.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi BPJS atau e-Fornas. Jangan lupa untuk memastikan data Anda selalu terupdate agar layanan berjalan lancar. Semoga informasi ini membantu!

Tags: BPJSCara Cek Obat yang Ditanggung BPJSe-FornasFormularium NasionalFornasJKN-KISMobile JKN
Previous Post

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Lebih Besar dari Honorer, Jam Kerja Fleksibel!

Next Post

Cara Mudah Buat SKCK 2025: Hanya Rp30 Ribu, Bisa Online Lewat HP!

Next Post

Cara Mudah Buat SKCK 2025: Hanya Rp30 Ribu, Bisa Online Lewat HP!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.