Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja

Jaka Surya by Jaka Surya
31 Agustus 2026
in Informasi
0
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Dicairkan Saat Masih Aktif Bekerja

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih berstatus aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Artinya, saldo JHT tidak selalu harus dicairkan setelah peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

JHT merupakan program yang dapat digunakan untuk mempersiapkan kebutuhan pada masa pensiun sekaligus mendukung kepemilikan rumah. Meski begitu, pekerja yang masih aktif menjadi peserta tidak dapat mengambil seluruh saldo JHT yang tersimpan.

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo. Pencairan yang tersedia terdiri dari 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Besaran JHT yang Dapat Dicairkan Pekerja Aktif

Pencairan sebagian saldo bagi peserta yang masih bekerja dibagi berdasarkan tujuan penggunaannya. Rinciannya sebagai berikut:

  • 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
  • 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta yang masih aktif bekerja. Sementara peserta yang sudah tidak bekerja atau telah memasuki masa pensiun memiliki ketentuan pencairan yang berbeda sesuai alasan pengajuan klaim.

Syarat Klaim JHT Sebesar 10 Persen

Peserta yang hendak mengambil sebagian saldo JHT sebesar 10 persen perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung. Berkas yang diperlukan meliputi:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk fisik atau digital.
  • e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku rekening tabungan yang masih aktif.
  • NPWP apabila memiliki.
  • Surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan peserta masih aktif bekerja atau dokumen lain yang sesuai dengan kebutuhan pengajuan.

Seluruh informasi pada dokumen harus sesuai dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kesesuaian tersebut diperlukan dalam proses pemeriksaan dan verifikasi klaim.

Syarat Klaim JHT 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Pencairan sebesar 30 persen ditujukan bagi peserta yang menggunakan manfaat JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Persyaratannya mencakup beberapa dokumen tambahan.

Peserta perlu menyediakan dokumen perbankan sesuai keperluan pengajuan serta buku tabungan dari bank yang bekerja sama dalam program pembayaran JHT untuk kepemilikan rumah.

Dokumen kepesertaan, identitas diri, dan berkas pendukung lainnya juga perlu disiapkan sesuai persyaratan yang berlaku.

Rekening yang digunakan untuk menerima pencairan harus menggunakan nama yang sama dengan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Online melalui Lapak Asik

Peserta aktif dapat menggunakan layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim secara online. Fasilitas ini dapat digunakan untuk pengajuan pencairan sebagian saldo JHT selama persyaratannya terpenuhi.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

  • Buka layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan serta foto diri terbaru.
  • Pastikan berkas yang diunggah berformat JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB.
  • Periksa kembali data dan dokumen yang telah dimasukkan.
  • Pilih tombol Simpan atau kirim pengajuan.
  • Periksa email secara berkala untuk mendapatkan informasi jadwal wawancara online.
  • Ikuti proses verifikasi dan wawancara melalui video call dengan petugas.
  • Setelah klaim dinyatakan disetujui, dana JHT akan dikirim ke rekening peserta.
  • Perkembangan pengajuan dapat dipantau melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang

Peserta yang lebih memilih proses tatap muka dapat mengurus klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen persyaratan dalam bentuk asli perlu dibawa untuk proses pemeriksaan.

Tahapan pengajuannya meliputi:

  • Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Membawa seluruh berkas yang diperlukan.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
  • Mengambil nomor antrean.
  • Menyerahkan dokumen untuk pemeriksaan dan verifikasi data.
  • Mengikuti wawancara bersama petugas.
  • Menerima tanda terima pengajuan klaim.
  • Menunggu proses verifikasi selesai.
  • Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta.

Klaim JHT bagi Peserta yang Sudah Tidak Bekerja

Peserta yang sudah tidak aktif karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau alasan lain yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui jalur yang tersedia.

Salah satu pilihan yang dapat digunakan adalah aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Peserta dapat membuka aplikasi tersebut, memilih menu JHT, kemudian masuk ke layanan klaim.

Apabila data yang tersimpan perlu diperbarui, peserta dapat melakukan pembaruan terlebih dahulu. Sistem selanjutnya akan memeriksa persyaratan dan meminta verifikasi identitas, termasuk melalui swafoto atau verifikasi wajah.

Setelah memilih alasan pengajuan serta memastikan rekening penerima, proses klaim dapat diteruskan berdasarkan hasil pemeriksaan sistem.

Untuk pengajuan melalui JMO, batas saldo yang dapat diproses mengikuti ketentuan layanan yang berlaku pada aplikasi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja tetap memiliki pilihan untuk mencairkan sebagian saldo JHT setelah memenuhi masa kepesertaan dan persyaratan yang ditentukan. Besaran pencairannya adalah 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui Lapak Asik maupun secara langsung di kantor cabang.

Tags: cara klaim JHT 2026cara mencairkan JHTJHT BPJS Ketenagakerjaan 2026JHT pekerja aktifJMO BPJS Ketenagakerjaanklaim JHT pekerja aktifLapak Asik BPJS Ketenagakerjaanpencairan JHT 10 persenpencairan JHT 30 persensyarat klaim JHT
Previous Post

Cara Perpanjang SKCK 2026 Online Lewat HP, Cek Syarat dan Biayanya

Next Post

Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP, Gunakan NIK untuk Lihat Desil DTSEN

Next Post
Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP, Gunakan NIK untuk Lihat Desil DTSEN

Cek Penerima Bansos 2026 Lewat HP, Gunakan NIK untuk Lihat Desil DTSEN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Cek PBI JK 2026 Pakai NIK KTP Melalui HP, Simak Langkahnya
  • Cara Buka Rekening BSI Online Melalui Aplikasi BYOND, Ini Syaratnya
  • Cara Cek PIP September 2026, Lihat Status Pencairan Dan Penerimanya
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Menggunakan NIK KTP Dari HP
  • Bansos Tahap 3 September 2026 Cair, Begini Cara Cek PKH Dan BPNT Pakai NIK

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.